Arsip Edukasi Hukum

AnalisaPerkaraPermohonanPKโ€”FeldiansyahbinBakriNasution

Putusan MA No. 534 K/Pid.Sus/2025 ยท Feldiansyah bin Bakri Nasution

Terdakwa Feldiansyah bin Bakri Nasution, mantan Direktur PT BSP ZAPIN (anak perusahaan BUMD PT Bumi Siak Pusako), dihukum 8 tahun penjara + Uang Pengganti Rp5,6 Miliar atas dakwaan Pasal 3 UU Tipikor terkait pendirian PT ZES dan penggunaan dana Rp8,175 Miliar untuk proyek pabrik Marine Fuel Oil (MFO). Dokumen ini memuat 18 poin fakta kritis yang diajukan sebagai dasar Permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Konten ini disusun oleh tim kuasa hukum terdakwa untuk tujuan edukasi hukum dan diskusi akademis bagi mahasiswa hukum, berdasarkan dokumen dan persidangan yang bersifat terbuka untuk umum. Bukan merupakan opini final pengadilan dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Modal Investasi

Rp8,17 M

Dana Cadangan Khusus PT BSP ke PT ZES

Total Dividen Diterima

Rp12,72 M

5 termin pembayaran (2014โ€“2022)

ROI Investasi

+55,6%

Return nyata โ€” investasi untung, bukan rugi

Versi Angka Kerugian

3 versi beda

BPKP Rp8,1M ยท PN Rp7,2M ยท PT/MA Rp5,6M

Dokumen RUPS Pendukung

9+ dokumen

Rantai otorisasi resmi 2016โ€“2020

Bukti Terdakwa Diabaikan

55+ bukti

Diajukan resmi, tidak dipertimbangkan hakim

Ringkasan Eksekutif

Perbandingan tuntutan JPU vs putusan PN, PT, dan MA โ€” 7 aspek kritis.

1

Dakwaan Terbukti

Tuntutan JPUPrimair (Ps.2) & Subsidair (Ps.3)
Putusan PNBebas Primair (Ps.2); Terbukti Subsidair (Ps.3)
Putusan PTTerbukti Ps.3 (sama dengan PN)
Putusan MAMenguatkan Ps.3 โ€” menolak kasasi kedua pihak
MA menolak Primair (Ps.2) = pengakuan tidak ada pengayaan pribadi
๐ŸŽ“ 3 Pendapat Ahli Mendukung
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.2.1

Siapa subjek hukum "setiap orang" dalam Pasal 2(1) UU Tipikor?

๐Ÿ’ก Pasal 2 UU Korupsi hanya berlaku untuk pejabat negara yang mengelola uang APBD secara langsung. Feldiansyah adalah direktur perusahaan swasta (PT BSP Zapin) โ€” bukan PNS, bukan pengelola APBD. Dari awal dia tidak seharusnya dijerat Pasal 2.

Mengingat adanya unsur "kerugian keuangan negara", maka "setiap orang" dalam Pasal 2(1) harus dimaknai sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diangkat secara resmi sebagai pengelola keuangan negara. Direktur perusahaan swasta yang bukan pengelola keuangan negara tidak dapat menjadi subjek hukum Pasal 2(1). Pasal 3 mensyaratkan adanya "kewenangan karena jabatan atau kedudukan" dalam konteks pengelolaan keuangan negara.
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.2.3

Apa perbedaan pokok antara Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU Tipikor?

๐Ÿ’ก Semua pengadilan dari PN sampai MA sepakat: Pasal 2 (memperkaya diri sendiri) tidak terbukti. Artinya hakim sendiri mengakui Feldiansyah tidak memperkaya dirinya. Lalu mengapa dia masih dihukum berat? Ini kontradiksi yang nyata dalam putusan hakim.

Pasal 2(1): perbuatan melawan hukum berupa "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi" yang merugikan keuangan negara. Pasal 3: perbuatan melawan hukum khusus berupa "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan" dengan tujuan menguntungkan diri/orang lain/korporasi. Keduanya pasca-Putusan MK 25/2016 bersifat formil-materiil: harus dibuktikan baik perbuatan melawan hukumnya maupun akibat berupa kerugian keuangan negara yang nyata.
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.2.4

Apakah perlu dibuktikan adanya mens rea dan motivasi menguntungkan diri sendiri?

๐Ÿ’ก Untuk bisa dipidana korupsi, harus dibuktikan ada niat jahat yang disengaja. Feldiansyah menjalankan perintah RUPS yang resmi, ada kajian, ada persetujuan komisaris โ€” semua dilakukan dengan prosedur yang benar. Tidak ada niat jahat, tidak ada kejahatan.

Ya. Asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (nulla poena sine culpa) mengharuskan unsur kesalahan (mens rea) dibuktikan secara positif: terdakwa harus tahu, dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, dalam Pasal 3, harus dibuktikan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi. Jika kedua hal ini tidak terpenuhi, unsur tindak pidana tidak terbukti.
2

Hukuman Penjara

Tuntutan JPU8 tahun 6 bulan
Putusan PN1 tahun
Putusan PT8 tahun (naik 800%)
Putusan MA8 tahun (tidak diubah)
Peningkatan 8x dari PN ke PT tanpa analisis 55 bukti pembelaan; hakim banding hanya memeriksa berkas
๐ŸŽ“ 2 Pendapat Ahli Mendukung
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.4.2

Apakah JPU wajib menyebutkan secara eksplisit bentuk penyertaan terdakwa?

๐Ÿ’ก JPU tidak pernah menjelaskan secara jelas: apa peran konkret Feldiansyah โ€” pelaku utama, pembantu, atau penganjur? Dakwaan yang tidak jelas seperti ini dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak sah secara hukum. Vonis berdasarkan dakwaan yang kabur tidak bisa dibenarkan.

Ya, wajib. Berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. 1922 K/Pid/1987 (29 Mei 1987), dakwaan yang tidak menegaskan bentuk penyertaan secara eksplisit dinyatakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). JPU harus menyebutkan secara tegas apakah terdakwa sebagai: (1) pelaku materiil, (2) pelaku menyuruhlakukan, (3) pelaku turut serta, atau (4) pelaku penganjur โ€” karena masing-masing memiliki unsur yang berbeda-beda. Menyebutkan secara umum "bersama-sama" atau sekadar menempatkan nama terdakwa dalam kronologis tanpa mengkualifikasikan bentuk penyertaannya tidak memenuhi syarat.
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.4.3

Apa konsekuensi jika JPU gagal membuktikan meeting of mind?

๐Ÿ’ก Tidak ada satu pun bukti bahwa Feldiansyah pernah berencana atau bersepakat dengan siapapun untuk merugikan negara. Semua rapat dilakukan secara resmi lewat RUPS. Kalau jaksa tidak bisa buktikan ada rencana jahat bersama, Feldiansyah seharusnya bebas dari dakwaan ini.

Jika JPU tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan jahat bersama (meeting of mind) di antara para pelaku yang dituduhkan, maka unsur "turut serta" dalam Pasal 55(1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi. Akibat hukumnya: terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyertaan dan diputus bebas dari surat dakwaan.
3

Pidana Denda

Tuntutan JPURp500 Juta (subsider 6 bln)
Putusan PNRp150 Juta (subsider 3 bln)
Putusan PTRp500 Juta (subsider 6 bln)
Putusan MARp500 Juta โ€” diringankan subsider 4 bln (dari 6 bln)
MA meringankan kurungan denda โ€” mengakui ada disparitas dengan perkara lain
4

Besaran Uang Pengganti

Tuntutan JPURp8.175.600.000
Putusan PNRp1.314.073.362 (lebih rendah dari total kerugian Rp7,214 M; PN mengakui Terdakwa tidak menerima aliran dana)
Putusan PTRp5.648.846.862
Putusan MARp5.648.846.862 (tidak diubah)
PN sendiri hanya membebankan Rp1,314 M dari kerugian total Rp7,214 M โ€” PT & MA membebankan penuh Rp5,648 M meski mengakui tidak ada penerimaan pribadi
๐ŸŽ“ 3 Pendapat Ahli Mendukung
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.1.3

Apakah uang pengganti dapat dijatuhkan kepada orang yang tidak menerima uang hasil korupsi?

๐Ÿ’ก Uang pengganti hanya bisa ditagih ke orang yang benar-benar menerima uang tersebut. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi Feldiansyah โ€” jadi tagihan miliaran ini tidak punya dasar hukum dan harus dibatalkan.

Tidak dapat. Uang pengganti sebagai pidana tambahan (Pasal 18 UU Tipikor) adalah uang yang diterima/dinikmati oleh pelaku dari tindak pidana korupsi. Uang pengganti tidak dapat dikenakan kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana atau tidak menerima/menikmati uang yang berasal dari tindak pidana tersebut.
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.3.1

Apa syarat agar hakim dapat menjatuhkan uang pengganti?

๐Ÿ’ก Ada 3 syarat yang harus dipenuhi sebelum hakim boleh membebankan uang pengganti. Salah satunya: terdakwa harus terbukti benar-benar menerima uang itu. Feldiansyah tidak pernah menerima uang tersebut โ€” syarat ini tidak terpenuhi, jadi tagihan Rp5,6 miliar itu cacat hukum sejak awal.

Terdapat tiga syarat kumulatif: (a) JPU wajib memasukkan Pasal 18 dalam surat dakwaan; (b) JPU wajib membuktikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata; dan (c) jumlah uang pengganti maksimal sebanyak harta benda yang benar-benar diperoleh/dinikmati terdakwa dari tindak pidana. Uang pengganti tidak bisa dijatuhkan melebihi harta yang diterima terdakwa, dan tidak bisa dikenakan kepada pihak yang tidak menerima uang negara.
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.3.2

Apakah Feldiansyah menerima uang dari dana yang dituduhkan?

๐Ÿ’ก Dana Rp8,17 miliar adalah investasi resmi perusahaan ke PT ZES, berdasarkan RUPS yang sah. Tidak ada satu transaksi pun yang membuktikan uang itu pindah ke rekening pribadi Feldiansyah. Memaksa seseorang membayar uang yang tidak pernah dia terima adalah kekeliruan nyata hakim.

Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan, dana Rp8,17 M adalah investasi PT BSP ke PT ZES melalui PT BSP ZAPIN berdasarkan RUPS yang sah. Dana tersebut tidak berpindah ke pribadi Feldiansyah. Feldiansyah tidak menerima dan tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Oleh karenanya, pengenaan pidana tambahan uang pengganti kepada pribadi Feldiansyah tidak memenuhi syarat hukum Pasal 18.
5

Pidana Penjara Pengganti UP

Tuntutan JPU4 tahun 6 bulan
Putusan PN1 tahun
Putusan PT2 tahun 6 bulan
Putusan MA3 tahun โ€” diperberat (dari 2,5 tahun)
MA memperberat dengan alasan "tidak sebanding dengan nilai UP" โ€” padahal Terdakwa diakui tidak menikmati dana
๐ŸŽ“ 2 Pendapat Ahli Mendukung
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.3.1

Apa syarat agar hakim dapat menjatuhkan uang pengganti?

๐Ÿ’ก Ada 3 syarat yang harus dipenuhi sebelum hakim boleh membebankan uang pengganti. Salah satunya: terdakwa harus terbukti benar-benar menerima uang itu. Feldiansyah tidak pernah menerima uang tersebut โ€” syarat ini tidak terpenuhi, jadi tagihan Rp5,6 miliar itu cacat hukum sejak awal.

Terdapat tiga syarat kumulatif: (a) JPU wajib memasukkan Pasal 18 dalam surat dakwaan; (b) JPU wajib membuktikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata; dan (c) jumlah uang pengganti maksimal sebanyak harta benda yang benar-benar diperoleh/dinikmati terdakwa dari tindak pidana. Uang pengganti tidak bisa dijatuhkan melebihi harta yang diterima terdakwa, dan tidak bisa dikenakan kepada pihak yang tidak menerima uang negara.
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.3.2

Apakah Feldiansyah menerima uang dari dana yang dituduhkan?

๐Ÿ’ก Dana Rp8,17 miliar adalah investasi resmi perusahaan ke PT ZES, berdasarkan RUPS yang sah. Tidak ada satu transaksi pun yang membuktikan uang itu pindah ke rekening pribadi Feldiansyah. Memaksa seseorang membayar uang yang tidak pernah dia terima adalah kekeliruan nyata hakim.

Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan, dana Rp8,17 M adalah investasi PT BSP ke PT ZES melalui PT BSP ZAPIN berdasarkan RUPS yang sah. Dana tersebut tidak berpindah ke pribadi Feldiansyah. Feldiansyah tidak menerima dan tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Oleh karenanya, pengenaan pidana tambahan uang pengganti kepada pribadi Feldiansyah tidak memenuhi syarat hukum Pasal 18.
6

Pasal yang Terbukti

Tuntutan JPUPrimair (Ps.2) diprioritaskan
Putusan PNPs.3 (subsidair) โ€” bukan Ps.2
Putusan PTPs.3 (subsidair)
Putusan MAPs.3 (subsidair)
Semua tingkat menolak Ps.2 = unsur melanggar aturan untuk memperkaya diri tidak terbukti
๐ŸŽ“ 2 Pendapat Ahli Mendukung
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.2.1

Siapa subjek hukum "setiap orang" dalam Pasal 2(1) UU Tipikor?

๐Ÿ’ก Pasal 2 UU Korupsi hanya berlaku untuk pejabat negara yang mengelola uang APBD secara langsung. Feldiansyah adalah direktur perusahaan swasta (PT BSP Zapin) โ€” bukan PNS, bukan pengelola APBD. Dari awal dia tidak seharusnya dijerat Pasal 2.

Mengingat adanya unsur "kerugian keuangan negara", maka "setiap orang" dalam Pasal 2(1) harus dimaknai sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang diangkat secara resmi sebagai pengelola keuangan negara. Direktur perusahaan swasta yang bukan pengelola keuangan negara tidak dapat menjadi subjek hukum Pasal 2(1). Pasal 3 mensyaratkan adanya "kewenangan karena jabatan atau kedudukan" dalam konteks pengelolaan keuangan negara.
โš–๏ธ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.2.3

Apa perbedaan pokok antara Pasal 2(1) dan Pasal 3 UU Tipikor?

๐Ÿ’ก Semua pengadilan dari PN sampai MA sepakat: Pasal 2 (memperkaya diri sendiri) tidak terbukti. Artinya hakim sendiri mengakui Feldiansyah tidak memperkaya dirinya. Lalu mengapa dia masih dihukum berat? Ini kontradiksi yang nyata dalam putusan hakim.

Pasal 2(1): perbuatan melawan hukum berupa "memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi" yang merugikan keuangan negara. Pasal 3: perbuatan melawan hukum khusus berupa "menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan" dengan tujuan menguntungkan diri/orang lain/korporasi. Keduanya pasca-Putusan MK 25/2016 bersifat formil-materiil: harus dibuktikan baik perbuatan melawan hukumnya maupun akibat berupa kerugian keuangan negara yang nyata.
7

Status PT ZES

Tuntutan JPUEntitas BUMD/Pemerintah
Putusan PNEntitas bisnis sah
Putusan PTEntitas ilegal (tanpa RUPS)
Putusan MA"PT BSP ZES" (nama keliru โ€” nama sah PT Zapin Energi Sejahtera)
MA konsisten memakai singkatan yang tidak pernah ada secara hukum โ€” menciptakan kesan BUMD langsung
๐ŸŽ“ 3 Pendapat Ahli Mendukung
๐Ÿข Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.1.3

Bagaimana prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) berlaku pada BUMD?

๐Ÿ’ก Dalam hukum perusahaan, kerugian perusahaan tidak bisa ditagihkan ke pengurus secara pribadi. Apalagi kerugian cucu perusahaan (PT ZES) tidak bisa diklaim sebagai kerugian pemerintah daerah. Prinsip ini adalah fondasi hukum perusahaan yang tidak bisa diabaikan hakim.

Pasal 3 ayat (1) UUPT menyatakan pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Prinsip ini berlaku penuh pada BUMD berbentuk Persero Daerah seperti PT BSP. Kekayaan pemerintah daerah (APBD) tidak dapat dituntut untuk melunasi kewajiban PT BSP kepada pihak ketiga. Demikian pula sebaliknya: kerugian PT BSP tidak dapat diklaim sebagai kerugian langsung keuangan daerah/negara.
๐Ÿข Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.2.2

Apakah anak perusahaan BUMD juga merupakan BUMD?

๐Ÿ’ก PT BSP Zapin (anak PT BSP) dan PT ZES (cucu PT BSP) adalah perusahaan swasta biasa โ€” bukan BUMD. SEMA MA No.10/2020 sudah menegaskan: kerugian anak/cucu BUMD yang modalnya tidak dari APBD bukan kerugian negara. Dakwaan korupsi ini bertentangan langsung dengan aturan Mahkamah Agung sendiri.

Tidak. Anak perusahaan BUMD adalah badan hukum mandiri yang berbeda dari induknya. Pemegang saham anak perusahaan BUMD adalah BUMD induk โ€” bukan pemerintah daerah secara langsung. Prinsip ini dipertegas oleh SEMA Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 (Rumusan Kamar Pidana) yang menyatakan kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan kerugian negara apabila modalnya tidak bersumber dari APBN/APBD. PT BSP Zapin (anak PT BSP) dan PT ZES (cucu PT BSP) bukan BUMD karena tidak ada penyertaan langsung Pemerintah Daerah.
๐Ÿข Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.2.3

Apa konsekuensi hukum dari status PT BSP Zapin dan PT ZES sebagai bukan BUMD?

๐Ÿ’ก SEMA MA No.10/2020 adalah aturan resmi Mahkamah Agung. Aturan itu jelas: kerugian PT ZES bukan kerugian negara, karena modal PT ZES tidak berasal dari APBD dan tidak menggunakan fasilitas negara. Hakim yang tetap menghukum Feldiansyah dengan alasan kerugian negara bertentangan dengan aturan MA-nya sendiri.

PT BSP Zapin dan PT ZES adalah badan hukum swasta yang tunduk pada UUPT โ€” bukan UU BUMD (UU 23/2014). Kekayaan PT BSP Zapin adalah milik PT BSP Zapin sendiri, bukan milik PT BSP (induk) apalagi milik pemerintah daerah. Dana yang diinvestasikan PT BSP Zapin ke PT ZES adalah kekayaan PT ZES sebagai badan hukum mandiri. SEMA MA No. 10/2020 secara tegas menyatakan: kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan dari APBN/APBD dan tidak menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara. PT ZES memenuhi semua kriteria ini.

Analisis Per Poin

18 poin fakta kritis โ€” ketuk untuk baca lengkap beserta alat bukti.

โœ… 18 Terbantahkan
1

Persetujuan Pendirian PT ZES & Rantai RUPS

Judicial Omission (Onvoldoende Gemotiveerd, MA No.2390 K/Pid.Sus/2015), Error in Objecto, Error in Nomina, SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)

โœ… Terbantahkan
โ€บ
2

Status Dana & Transformasi Modal (Rejim Keuangan)

Error in Qualificatione, Pelanggaran Teori Transformasi Modal (Prof. Erman Rajagukguk), SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana), MK No.25/PUU-XIV/2016 (Actual Loss), UU No.1/2025 Pasal 4B

โœ… Terbantahkan
โ€บ
3

Feasibility Study (FS) โ€” Validitas & Inisiasi

Distorsi Bukti Primer (Pasal 197 KUHAP), Error in Persona (Prof. Moeljatno), Suppressio Veri (T-31 Diabaikan JPU), Manipulasi Dua Peta (T-31 vs JPU No.594), SEMA MA No. 10/2020, Kekhilafan Nyata Pasal 318(5)c KUHAP 2025

โœ… Terbantahkan
โ€บ
4

Rapat 13 Maret 2018 & Otorisasi Diversifikasi

Error in Persona Judicialis, Violatio Business Judgment Rule, Judicial Distortion, SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)

โœ… Terbantahkan
โ€บ
5

Investasi Cangkang PT IMK & PT RASA

Post-Factum Ratification Doctrine, Contradictio in Adjecto, Doctrine of Estoppel, Acquit et Decharge (Pasal 66โ€“69 UUPT), SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)

โœ… Terbantahkan
โ€บ
6

Lokasi Marunda & Optimasi Mesin MFO

Suppressio Veri (abaikan Bukti JPU No.60), Contradictio in Sententia, Nulla Poena Sine Culpa, Business Judgment Rule (Pasal 97 ayat 5 UUPT), SEMA MA No. 10/2020, Force Majeure AMDAL

โœ… Terbantahkan
โ€บ
7

Status Kepegawaian Terdakwa & Rejim Gaji

Analogie Verbod (Pasal 1 KUHP), Nullum Crimen Sine Lege Stricta, Selective Prosecution (Pasal 27 UUD 1945), SEMA No. 4/2016, SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)

โœ… Terbantahkan
โ€บ
8

Peran Yusmar Affandy & Error in Persona

Error in Facto, Error in Persona, Piercing the Corporate Veil Tanpa Dasar (Pasal 3 ayat 2 UUPT), Separate Legal Entity, SEMA MA No. 10/2020, Nulla Poena Sine Culpa

โœ… Terbantahkan
โ€บ
9

Metode Kerugian Negara (BPKP โ€” Total Loss)

Testis Inhabilis, Judicial Overreach (MA hitung kerugian sendiri), Fraus Omnia Corrumpit, SEMA MA No. 10/2020, Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (Actual Loss), Pelanggaran PSAK No.48, Pasal 183 KUHAP

โœ… Terbantahkan
โ€บ
10

Besaran Kerugian โ€” Inkonsistensi Angka

Ultra Vires, Reductio ad Absurdum, SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara), Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (Actual Loss)

โœ… Terbantahkan
โ€บ
11

Dividen Rp12,7 Miliar yang Diabaikan

Constructive Miscarriage of Justice, Reductio ad Absurdum, SEMA MA No. 10/2020, Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (Actual Loss Netto = NOL), Audi et Alteram Partem (Pengabaian T-35 s.d. T-39B), PSAK No.48 (Fair Value)

โœ… Terbantahkan
โ€บ
12

Uang Pengganti (UP) โ€” Contradictio in Terminis

Contradictio in Terminis, Ultra Vires Judicialis, Nemo Plus Juris, SEMA MA No. 10/2020 (Basis UP Gugur), Pelanggaran Pasal 18 UU Tipikor, MK No.29/PUU-XXIII/2025

โœ… Terbantahkan
โ€บ
13

Penjatuhan Pidana โ€” 55 Bukti Terdakwa Diabaikan

Denial of Justice, Onvoldoende Gemotiveerd, Judicial Plagiarism, SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)

โœ… Terbantahkan
โ€บ
14

Akta RUPS No.15/2016 โ€” Bukti Kadaluarsa

Error in Objecto, Judicial Omission (Pasal 197 KUHAP), Lex Posterior Derogat Legi Priori, Rechtsverwerking, Facta Sunt Potentiora Verbis, SEMA MA No. 10/2020

โœ… Terbantahkan
โ€บ
15

Kronologi Lahan & Anakronisme Hukum

Contradictio in Sententia, In Dubio Pro Reo (Pasal 183 KUHAP), Suppressio Veri (T-31 vs JPU No.594), Paradoks Kausalitas Kronologis, Nulla Poena Sine Culpa, SEMA MA No. 10/2020, Piercing the Corporate Veil Tanpa Dasar

โœ… Terbantahkan
โ€บ
16

Laporan Keuangan & Audit oleh KAP Berjenjang

Acquit et Decharge (Pasal 69 ayat 4 UU PT), Volenti Non Fit Injuria, SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)

โœ… Terbantahkan
โ€บ
17

Kualifikasi Perbuatan โ€” Perintah Jabatan vs Korupsi

Separate Legal Entity Doctrine, Pasal 51 KUHP (Pelaksanaan Perintah Jabatan), Error in Persona, SEMA MA No. 10/2020 (Corpus Delicti Korupsi Gugur)

โœ… Terbantahkan
โ€บ
18

Opini "Mangkrak" & Alokasi Dana Sah (Pre-Operating)

Post Hoc Ergo Propter Hoc, Contradictio in Terminis, Force Majeure/Vis Major (AMDAL domain KLHK), Asas Culpabilitas Nulla Poena Sine Culpa, Asas Legalitas (Pasal 1 KUHP), Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (actual loss), SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)

โœ… Terbantahkan
โ€บ