Pendapat Ahli Hukum Bisnis & Perseroan
17 pendapat hukum dalam 5 bagian — status BUMD (PT BSP), separate entity, tanggung jawab organ, BJR, dan kekuatan RUPS. Diperkuat SEMA MA No. 10/2020.
Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.
Dosen Hukum Bisnis & Perseroan · Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI)
Apa kedudukan hukum BUMD (PT Bumi Siak Pusako) sebagai badan hukum?
PT Bumi Siak Pusako (PT BSP) adalah BUMD berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 54/2017 tentang BUMD. Sebagai badan hukum mandiri (separate legal entity), PT BSP memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari pemegang sahamnya (pemerintah daerah). BUMD Persero Daerah diperlakukan setara dengan BUMN dalam hal "keuangan negara yang dipisahkan" (UU No. 17/2003 Pasal 2 huruf g), namun kekayaan PT BSP sendiri telah berpindah status menjadi kekayaan korporasi — bukan lagi APBD.
Apakah kekayaan BUMD sama dengan kekayaan daerah/negara?
Tidak. PP No. 54/2017 tentang BUMD menegaskan bahwa modal daerah yang disetor ke BUMD dikelola sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) — terpisah dari pengelolaan APBD. UU No. 17/2003 Pasal 2(g) memang memasukkan kekayaan BUMD dalam definisi "keuangan negara", namun dengan catatan "yang dipisahkan" — artinya tidak lagi mengikuti mekanisme APBD. Konsekuensinya: kerugian BUMD bukan otomatis kerugian daerah/negara, dan kerugian anak/cucu BUMD jauh lebih tidak dapat diklaim sebagai kerugian negara.
Bagaimana prinsip tanggung jawab terbatas (limited liability) berlaku pada BUMD?
Pasal 3 ayat (1) UUPT menyatakan pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki. Prinsip ini berlaku penuh pada BUMD berbentuk Persero Daerah seperti PT BSP. Kekayaan pemerintah daerah (APBD) tidak dapat dituntut untuk melunasi kewajiban PT BSP kepada pihak ketiga. Demikian pula sebaliknya: kerugian PT BSP tidak dapat diklaim sebagai kerugian langsung keuangan daerah/negara.
Apa syarat suatu perusahaan disebut BUMD?
Berdasarkan Pasal 116 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 4 PP No. 54/2017, suatu perusahaan disebut BUMD apabila seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah melalui penyertaan langsung. Penyertaan daerah secara langsung adalah syarat mutlak — tanpa itu, tidak ada status BUMD. Paralel dengan BUMN, jika penyertaan modal daerah tidak ada secara langsung, perusahaan tersebut berstatus perusahaan swasta yang tunduk UUPT biasa.
Apakah anak perusahaan BUMD juga merupakan BUMD?
Tidak. Anak perusahaan BUMD adalah badan hukum mandiri yang berbeda dari induknya. Pemegang saham anak perusahaan BUMD adalah BUMD induk — bukan pemerintah daerah secara langsung. Prinsip ini dipertegas oleh SEMA Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 (Rumusan Kamar Pidana) yang menyatakan kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan kerugian negara apabila modalnya tidak bersumber dari APBN/APBD. PT BSP Zapin (anak PT BSP) dan PT ZES (cucu PT BSP) bukan BUMD karena tidak ada penyertaan langsung Pemerintah Daerah.
Apa konsekuensi hukum dari status PT BSP Zapin dan PT ZES sebagai bukan BUMD?
PT BSP Zapin dan PT ZES adalah badan hukum swasta yang tunduk pada UUPT — bukan UU BUMD (UU 23/2014). Kekayaan PT BSP Zapin adalah milik PT BSP Zapin sendiri, bukan milik PT BSP (induk) apalagi milik pemerintah daerah. Dana yang diinvestasikan PT BSP Zapin ke PT ZES adalah kekayaan PT ZES sebagai badan hukum mandiri. SEMA MA No. 10/2020 secara tegas menyatakan: kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan dari APBN/APBD dan tidak menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara. PT ZES memenuhi semua kriteria ini.
Apa kedudukan RUPS sebagai organ tertinggi perseroan?
RUPS adalah organ perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 75 UUPT). RUPS merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi — keputusannya mengikat seluruh organ perseroan. Direksi dan Komisaris adalah mandataris RUPS: mereka wajib tunduk dan melaksanakan keputusan-keputusan RUPS yang sah. Keputusan RUPS bersifat mengikat ke dalam (internal korporasi) maupun ke luar (hubungan hukum eksternal dengan pihak ketiga).
Kapan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban?
Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 114 ayat 5 UUPT): (a) telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan (c) telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kerugian. Komisaris PT BSP ZAPIN yang memberikan persetujuan tertulis pendirian PT ZES (T-12) menjalankan fungsinya sesuai AD/ART yang baru (RUPS No. 14/2017) — ia dilindungi penuh oleh Pasal 114 ayat (5) UUPT.
Kapan Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan HANYA apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat 3 UUPT). Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat 5 UUPT): (a) kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi; (c) telah berupaya mencegah kerugian; dan (d) telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai maksud dan tujuan Perseroan. Direksi yang melaksanakan keputusan RUPS yang sah sesuai AD/ART terlindungi penuh dari tuntutan pribadi.
Apakah Direksi wajib melapor kepada pemegang saham atau kepada RUPS?
Direksi hanya berkewajiban membuat laporan kepada RUPS — bukan kepada pemegang saham secara individual. Pemegang saham berbeda dengan RUPS: pemegang saham adalah subjek hukum yang memiliki saham, sedangkan RUPS adalah organ perseroan sebagai institusi pengambilan keputusan. Pasal 66 UUPT mewajibkan Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS — dan RUPS yang menyetujui laporan tersebut memberikan acquit et decharge (pembebasan tanggung jawab) kepada Direksi.
Apa itu Business Judgment Rule dan bagaimana kedudukan hukumnya di Indonesia?
Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis. BJR memberikan "perisai" perlindungan hukum selama proses pengambilan keputusan memenuhi standar yang ditetapkan. Hukum Indonesia telah secara resmi mengadopsi BJR dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT. Ketentuan ini menegaskan bahwa yang dinilai bukan apakah keputusan bisnis menghasilkan keuntungan atau kerugian — melainkan bagaimana proses pengambilan keputusannya.
Apa saja syarat agar keputusan bisnis dilindungi BJR?
BJR berlaku apabila keputusan bisnis Direksi memenuhi empat syarat kumulatif berdasarkan asas fiduciary duties: (1) Itikad baik (good faith) — keputusan murni untuk kepentingan perseroan, tidak ada informasi yang disembunyikan; (2) Kehati-hatian (duty of care) — diambil dengan pertimbangan yang matang, cermat, dan rasional; (3) Tanpa konflik kepentingan (no conflict of interest) — bukan untuk keuntungan pribadi; (4) Taat hukum (care to act lawfully) — mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pembentukan PT ZES melalui RUPS yang sah, persetujuan Komisaris, dan notulensi resmi memenuhi keempat syarat ini.
Apakah kerugian bisnis otomatis menjadi tanggung jawab pidana Direksi?
Tidak. Direksi sering dihadapkan pada posisi dilematis: di satu sisi harus menjalankan pengurusan untuk mencapai tujuan perseroan, di sisi lain ada risiko bisnis yang tidak bisa dihindari sepenuhnya. BJR hadir justru untuk menjembatani antara kewenangan dan tanggung jawab. Kerugian bisnis yang timbul dari keputusan yang telah diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa kepentingan pribadi, dan taat hukum adalah risiko bisnis yang sah — bukan perbuatan melawan hukum, dan tidak dapat dikriminalkan. Tanpa perlindungan ini, Direksi akan memilih opsi aman yang justru melemahkan bisnis BUMN/BUMD.
Seberapa kuat kekuatan mengikat Keputusan RUPS yang sah?
Keputusan RUPS yang sah (sesuai Pasal 75–91 UUPT) bersifat mengikat penuh bagi seluruh organ perseroan dan hubungan hukum eksternal korporasi. Direksi dan Komisaris wajib mentaati dan melaksanakan Keputusan RUPS — termasuk keputusan membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal. Pelaksanaan Keputusan RUPS yang sah oleh Direksi dan Komisaris tidak dapat dijadikan dasar tuntutan pertanggungjawaban hukum kepada mereka secara pribadi, kecuali dalam melaksanakannya mereka terbukti bersalah atau lalai (Pasal 97 ayat 3 dan Pasal 114 ayat 3 UUPT).
Siapa yang berwenang membatalkan Keputusan RUPS?
Keputusan RUPS hanya dapat dibatalkan oleh: (a) RUPS itu sendiri pada rapat berikutnya, dengan menerbitkan keputusan baru yang secara eksplisit membatalkan keputusan terdahulu; atau (b) putusan pengadilan perdata atas gugatan dari pemegang saham (karena tidak memenuhi quorum atau bertentangan dengan AD/ART). Direksi dan Komisaris tidak memiliki wewenang membatalkan Keputusan RUPS. Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak memiliki wewenang membatalkan, menyatakan tidak sah, atau mengabaikan Keputusan RUPS yang belum pernah dibatalkan melalui mekanisme yang sah.
Apakah RUPS yang menyetujui laporan keuangan membebaskan tanggung jawab Direksi?
Ya. RUPS yang menyetujui laporan tahunan Direksi dan Komisaris (Pasal 66–68 UUPT) memberikan acquit et decharge — pembebasan dan pelunasan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilaporkan dan disetujui. RUPS PT BSP ZAPIN yang menyetujui laporan keuangan konsolidasi PT ZES (2017, 2018) dan RUPS PT BSP No. 28/2017 yang menyetujui pendirian PT ZES secara kolektif memberikan acquit et decharge kepada seluruh pengurus. Ini adalah bukti hukum korporasi yang paling kuat bahwa tidak ada tindak pidana yang tersembunyi.
Apakah pembentukan anak perusahaan melalui RUPS dapat dikriminalkan?
Tidak. Pembentukan anak perusahaan korporasi merupakan strategi pengembangan bisnis yang sah dan lazim dalam hukum perseroan. Anak perusahaan adalah entitas hukum terpisah — strategi ini justru merupakan instrumen proteksi aset dan manajemen risiko bagi perusahaan induk. Sepanjang keputusan membentuk anak perusahaan diputuskan melalui RUPS yang sah, dilaksanakan sesuai AD/ART, dan untuk kepentingan korporasi (bukan kepentingan pribadi pengurus), maka perbuatan tersebut adalah perbuatan keperdataan yang dilindungi hukum perseroan — tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Kesimpulan Pendapat Ahli
Prof. Firdaus berpendapat bahwa PT BSP adalah BUMD (bukan BUMN), dan PT BSP Zapin serta PT ZES bukan BUMD — sehingga kekayaannya bukan kekayaan daerah/negara secara langsung. SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) menegaskan: kerugian anak/cucu perusahaan BUMD yang modalnya tidak berasal dari APBD bukan kerugian negara. Seluruh tindakan Feldiansyah dilaksanakan berdasarkan RUPS yang sah, mendapat persetujuan Komisaris, dan dilindungi Business Judgment Rule (Pasal 97 ayat 5 UUPT).
⚖️ Ahli Hukum Pidana — Dr. Mudzakkir →📅 Lihat di Kronologi →