← Kembali

Poin 5 dari 18

5

Investasi Cangkang PT IMK & PT RASA

Post-Factum Ratification DoctrineContradictio in AdjectoDoctrine of EstoppelAcquit et Decharge (Pasal 66–69 UUPT)SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Dana diinvestasikan ke dua perusahaan (PT IMK dan PT RASA) yang akhirnya rugi. Tapi ada jaminan aset berupa sertifikat tanah sebagai pengaman. Mahkamah Agung sendiri menyebutnya kerugian bisnis — bukan korupsi. Bisnis yang rugi tapi ada jaminannya adalah risiko usaha biasa, bukan tindak pidana.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan: "...dana...digunakan untuk: Investasi kerjasama cangkang sawit dengan PT IMK senilai Rp1,8 Miliar...Investasi jasa angkutan laut Tugboat dengan PT RASA Rp1,5 Miliar...tanpa RUPS dan hanya berdasarkan Risalah Rapat 13 Maret 2018..."

Kontradiksi PN vs PT

PN: mengakui adanya jaminan SHM/SKGR dan cicilan dari PT IMK; fakta "menguntungkan PT IMK" dinilai sebagai bukti niat buruk. PT: kerjasama "tanpa melalui proses RUPS" dianggap delik korupsi meskipun ada jaminan aset. Kontradiksi: PT mengakui "kerugian bisnis" namun tetap memidanakan risiko bisnis yang memiliki jaminan. BANTAHAN RANTAI RATIFIKASI RUPS: Dalil "tanpa RUPS" runtuh karena dua RUPS formal meratifikasi sesudahnya: (1) RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2018 (11 April 2018) — Bukti JPU No. 571: menyetujui laporan tahunan 2017 termasuk "trading cangkang dan kelanjutan pabrik MFO" → ratifikasi formal pertama atas Rapat 13 Maret 2018. (2) RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2019 (8 Juli 2019) — Bukti T-20: menyetujui laporan tahunan 2018 dengan menyebut secara eksplisit "investasi cangkang PT IMK & tugboat PT RASA" → ratifikasi formal kedua yang spesifik menyebut nama investasi. Dalam doktrin hukum perseroan, ratifikasi RUPS sesudah tindakan (post-factum ratification) menyamakan kedudukan tindakan tersebut dengan keputusan RUPS sebelumnya — seluruh tanggung jawab beralih ke korporasi.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 92): "...dalam kenyataannya kerja sama bisnis tidak berjalan sesuai dengan rencana namun...dana penyertaan modal...tidak dapat diminta lagi oleh karena kedua perusahaan tersebut mengalami kerugian bisnis...PT Indocon Multi Karya sudah memberikan jaminan SHM dan SKGR dengan NJOP sebesar Rp1.565.200.000,00..." MA sendiri menggunakan frasa "kerugian bisnis" dan mengakui jaminan aset ada — namun tetap memidanakan.

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. DALIL "TANPA RUPS" TELAH TERBANTAHKAN — RATIFIKASI GANDA: Rapat 13 Maret 2018 adalah Risalah Rapat Gabungan resmi tiga entitas korporasi (PT BSP + PT BSP Zapin + PT ZES) dengan notulensi sah. Berdasarkan AD/ART PT BSP Zapin yang diperbarui RUPS No. 14/2016, rapat gabungan direksi entitas terkait adalah mekanisme pengambilan keputusan yang sah untuk transaksi di bawah ambang tertentu. Dua RUPS formal berikutnya meratifikasi secara eksplisit: - RUPS No. 02/2018 (April 2018): menyetujui trading cangkang - RUPS No. 02/2019 (Juli 2019): menyebut nama PT IMK & PT RASA secara eksplisit dan menyetujuinya Ratifikasi RUPS menghapus sifat "tanpa persetujuan" yang menjadi dasar dakwaan. 2. SK DIREKSI PT BSP No. 009/SK/DIR/2018 (28 Feb 2018) — Bukti T-43: Wewenang investasi dan keuangan PT BSP ZAPIN secara eksplisit didelegasikan kepada Damciwar Ade — BUKAN Feldiansyah. Rapat 13 Maret 2018 dipimpin Yusmar Affandy dan dihadiri Damciwar Ade (pemegang wewenang resmi) — Feldiansyah hanya hadir sebagai Direktur PT BSP Zapin, bukan sebagai pengambil keputusan tunggal. 3. KESESATAN SUBSUMSI DELIK: MA menggunakan frasa "kerugian bisnis" dan mengakui jaminan SHM/SKGR — pengakuan implisit ini adalah Wanprestasi Perdata, bukan tindak pidana korupsi. Memidanakan risiko bisnis yang dijamin aset melanggar asas ultimum remedium. 4. PENGABAIAN DIVIDEN Rp12,7 MILIAR: T-35 (2014: Rp2,09M), T-36A (2015: Rp1,63M), T-37B (2020: Rp1,46M), T-38B (2021: Rp321Jt), T-39B (2022: Rp7,21M) — total Rp12,72M dikembalikan ke PT BSP. ROI positif +55,6%. 5. PIERCING THE CORPORATE VEIL TANPA DASAR: MA menarik kerugian entitas cucu (PT ZES) ke personal Direktur entitas anak tanpa membuktikan fraud, pencampuran aset, atau perolehan keuntungan pribadi. 6. SEMA MA No. 10/2020 — GUGUR DARI AKAR: Bahkan jika argumen-argumen di atas dikesampingkan, SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) secara tegas menyatakan kerugian pada anak/cucu perusahaan BUMD yang modalnya tidak berasal langsung dari APBD bukan kerugian keuangan negara. PT ZES adalah cucu PT BSP (BUMD) — modal diterima dari PT BSP Zapin, bukan dari APBD Riau. Dengan demikian, ROI positif +55,6% (Rp12,72M > Rp8,17M) hanya memperkuat fakta bahwa tidak ada kerugian negara yang dapat dibebankan kepada terdakwa.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 5 — INVESTASI CANGKANG PT IMK & PT RASA DAKWAAN: Penggunaan dana untuk investasi cangkang (PT IMK) dan tugboat (PT RASA) adalah penyimpangan dari tujuan asal proyek MFO. FAKTA DOKUMEN: 1. Risalah Rapat Gabungan 13 Maret 2018 (Bukti JPU No. 51) Penggunaan sebagian dana untuk usaha trading (termasuk cangkang sawit) telah disetujui secara kolektif oleh PT ZES, PT BSP ZAPIN, dan PT BSP yang diwakili Damciwar Ade. 2. RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2018, 11 April 2018 (Bukti JPU No. 571, Hal. 12–13) RUPS menyetujui peningkatan pendapatan trading termasuk perdagangan limbah kelapa sawit (cangkang, miko, dan lainnya). Laporan keuangan konsolidasi termasuk PT ZES disetujui oleh pemegang saham. 3. RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2019, 8 Juli 2019 (Bukti T-20, Hal. 12–13) RUPS menyetujui laporan tahunan 2018 yang mencakup: — Laporan keuangan konsolidasi PT ZES, termasuk investasi ke cangkang (PT IMK) dan tugboat (PT RASA) — Peningkatan pendapatan trading Rp2 M (ekspor Bangladesh, kerja sama Vitol, cangkang, dll.) Hadir: Ardian Ardi dan S. Margono (kuasa dari Iskandar selaku pemegang saham mayoritas) — artinya pemegang saham mengetahui dan menyetujui. 4. RUPS PT BSP (Induk) juga menerima laporan keuangan konsolidasi yang mencakup laporan PT ZES, disampaikan Damciwar Ade ke RUPS PT BSP 2017–2018. IMPLIKASI: Investasi cangkang (PT IMK) dan tugboat (PT RASA) adalah bagian dari strategi diversifikasi yang telah disetujui secara berjenjang: — Disetujui dalam rapat 3 entitas (13 Mar 2018) — Dikuatkan dalam RUPS PT BSP ZAPIN 2018 dan 2019 — Dilaporkan dan disetujui oleh pemegang saham termasuk induk (PT BSP) Bukan penyimpangan, melainkan kebijakan korporasi yang sah dan tercatat dalam laporan keuangan yang diaudit oleh KAP.
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

4 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.3

Apakah RUPS yang sah mengikat secara hukum? Bisakah APH membatalkannya?

💡 RUPS adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi perusahaan. Keputusannya mengikat semua pihak dan tidak bisa dibatalkan oleh polisi atau jaksa. Semua tindakan Feldiansyah berdasarkan RUPS yang sah — hakim tidak bisa begitu saja mengabaikan fakta itu.

Keputusan RUPS yang sah dan tidak pernah dibatalkan oleh RUPS berikutnya mengikat secara penuh — baik ke dalam (internal korporasi) maupun ke luar (hubungan hukum eksternal). Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah suatu Keputusan RUPS. Pembatalan RUPS hanya dapat dilakukan melalui (a) RUPS berikutnya yang secara eksplisit mencabut keputusan sebelumnya, atau (b) putusan pengadilan perdata atas gugatan dari pemegang saham.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.3.1

Apa kedudukan RUPS sebagai organ tertinggi perseroan?

💡 RUPS adalah organ tertinggi perusahaan. Keputusan RUPS wajib dijalankan oleh direksi dan komisaris. Feldiansyah menjalankan keputusan RUPS — itu kewajibannya, bukan kejahatan. Menghukum orang karena menjalankan perintah rapat resmi adalah kekeliruan yang serius.

RUPS adalah organ perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 75 UUPT). RUPS merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi — keputusannya mengikat seluruh organ perseroan. Direksi dan Komisaris adalah mandataris RUPS: mereka wajib tunduk dan melaksanakan keputusan-keputusan RUPS yang sah. Keputusan RUPS bersifat mengikat ke dalam (internal korporasi) maupun ke luar (hubungan hukum eksternal dengan pihak ketiga).
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.3.2

Kapan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban?

💡 Komisaris PT BSP Zapin yang menandatangani persetujuan pendirian PT ZES dilindungi penuh oleh hukum (Pasal 114 UUPT), karena bertindak sesuai AD/ART. Ini membuktikan bahwa pembentukan PT ZES adalah tindakan sah, bukan tindakan yang melanggar hukum.

Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 114 ayat 5 UUPT): (a) telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan (c) telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kerugian. Komisaris PT BSP ZAPIN yang memberikan persetujuan tertulis pendirian PT ZES (T-12) menjalankan fungsinya sesuai AD/ART yang baru (RUPS No. 14/2017) — ia dilindungi penuh oleh Pasal 114 ayat (5) UUPT.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.5.1

Seberapa kuat kekuatan mengikat Keputusan RUPS yang sah?

💡 RUPS yang sudah sah tidak bisa dibatalkan oleh polisi atau jaksa. Feldiansyah bertindak berdasarkan RUPS yang tidak pernah dibatalkan oleh siapapun. Hakim tidak punya wewenang mengabaikan keputusan RUPS yang sah.

Keputusan RUPS yang sah (sesuai Pasal 75–91 UUPT) bersifat mengikat penuh bagi seluruh organ perseroan dan hubungan hukum eksternal korporasi. Direksi dan Komisaris wajib mentaati dan melaksanakan Keputusan RUPS — termasuk keputusan membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal. Pelaksanaan Keputusan RUPS yang sah oleh Direksi dan Komisaris tidak dapat dijadikan dasar tuntutan pertanggungjawaban hukum kepada mereka secara pribadi, kecuali dalam melaksanakannya mereka terbukti bersalah atau lalai (Pasal 97 ayat 3 dan Pasal 114 ayat 3 UUPT).