Poin 5 dari 18
💡 Artinya apa?
Dana diinvestasikan ke dua perusahaan (PT IMK dan PT RASA) yang akhirnya rugi. Tapi ada jaminan aset berupa sertifikat tanah sebagai pengaman. Mahkamah Agung sendiri menyebutnya kerugian bisnis — bukan korupsi. Bisnis yang rugi tapi ada jaminannya adalah risiko usaha biasa, bukan tindak pidana.
Dakwaan: "...dana...digunakan untuk: Investasi kerjasama cangkang sawit dengan PT IMK senilai Rp1,8 Miliar...Investasi jasa angkutan laut Tugboat dengan PT RASA Rp1,5 Miliar...tanpa RUPS dan hanya berdasarkan Risalah Rapat 13 Maret 2018..."
PN: mengakui adanya jaminan SHM/SKGR dan cicilan dari PT IMK; fakta "menguntungkan PT IMK" dinilai sebagai bukti niat buruk. PT: kerjasama "tanpa melalui proses RUPS" dianggap delik korupsi meskipun ada jaminan aset. Kontradiksi: PT mengakui "kerugian bisnis" namun tetap memidanakan risiko bisnis yang memiliki jaminan. BANTAHAN RANTAI RATIFIKASI RUPS: Dalil "tanpa RUPS" runtuh karena dua RUPS formal meratifikasi sesudahnya: (1) RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2018 (11 April 2018) — Bukti JPU No. 571: menyetujui laporan tahunan 2017 termasuk "trading cangkang dan kelanjutan pabrik MFO" → ratifikasi formal pertama atas Rapat 13 Maret 2018. (2) RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2019 (8 Juli 2019) — Bukti T-20: menyetujui laporan tahunan 2018 dengan menyebut secara eksplisit "investasi cangkang PT IMK & tugboat PT RASA" → ratifikasi formal kedua yang spesifik menyebut nama investasi. Dalam doktrin hukum perseroan, ratifikasi RUPS sesudah tindakan (post-factum ratification) menyamakan kedudukan tindakan tersebut dengan keputusan RUPS sebelumnya — seluruh tanggung jawab beralih ke korporasi.
Apakah RUPS yang sah mengikat secara hukum? Bisakah APH membatalkannya?
💡 RUPS adalah lembaga pengambil keputusan tertinggi perusahaan. Keputusannya mengikat semua pihak dan tidak bisa dibatalkan oleh polisi atau jaksa. Semua tindakan Feldiansyah berdasarkan RUPS yang sah — hakim tidak bisa begitu saja mengabaikan fakta itu.
Keputusan RUPS yang sah dan tidak pernah dibatalkan oleh RUPS berikutnya mengikat secara penuh — baik ke dalam (internal korporasi) maupun ke luar (hubungan hukum eksternal). Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki wewenang untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah suatu Keputusan RUPS. Pembatalan RUPS hanya dapat dilakukan melalui (a) RUPS berikutnya yang secara eksplisit mencabut keputusan sebelumnya, atau (b) putusan pengadilan perdata atas gugatan dari pemegang saham.
Apa kedudukan RUPS sebagai organ tertinggi perseroan?
💡 RUPS adalah organ tertinggi perusahaan. Keputusan RUPS wajib dijalankan oleh direksi dan komisaris. Feldiansyah menjalankan keputusan RUPS — itu kewajibannya, bukan kejahatan. Menghukum orang karena menjalankan perintah rapat resmi adalah kekeliruan yang serius.
RUPS adalah organ perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris (Pasal 75 UUPT). RUPS merupakan lembaga pengambilan keputusan tertinggi — keputusannya mengikat seluruh organ perseroan. Direksi dan Komisaris adalah mandataris RUPS: mereka wajib tunduk dan melaksanakan keputusan-keputusan RUPS yang sah. Keputusan RUPS bersifat mengikat ke dalam (internal korporasi) maupun ke luar (hubungan hukum eksternal dengan pihak ketiga).
Kapan Komisaris dapat dimintai pertanggungjawaban?
💡 Komisaris PT BSP Zapin yang menandatangani persetujuan pendirian PT ZES dilindungi penuh oleh hukum (Pasal 114 UUPT), karena bertindak sesuai AD/ART. Ini membuktikan bahwa pembentukan PT ZES adalah tindakan sah, bukan tindakan yang melanggar hukum.
Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 114 ayat 5 UUPT): (a) telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi atas tindakan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan (c) telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah kerugian. Komisaris PT BSP ZAPIN yang memberikan persetujuan tertulis pendirian PT ZES (T-12) menjalankan fungsinya sesuai AD/ART yang baru (RUPS No. 14/2017) — ia dilindungi penuh oleh Pasal 114 ayat (5) UUPT.
Seberapa kuat kekuatan mengikat Keputusan RUPS yang sah?
💡 RUPS yang sudah sah tidak bisa dibatalkan oleh polisi atau jaksa. Feldiansyah bertindak berdasarkan RUPS yang tidak pernah dibatalkan oleh siapapun. Hakim tidak punya wewenang mengabaikan keputusan RUPS yang sah.
Keputusan RUPS yang sah (sesuai Pasal 75–91 UUPT) bersifat mengikat penuh bagi seluruh organ perseroan dan hubungan hukum eksternal korporasi. Direksi dan Komisaris wajib mentaati dan melaksanakan Keputusan RUPS — termasuk keputusan membentuk anak perusahaan dan melakukan penyertaan modal. Pelaksanaan Keputusan RUPS yang sah oleh Direksi dan Komisaris tidak dapat dijadikan dasar tuntutan pertanggungjawaban hukum kepada mereka secara pribadi, kecuali dalam melaksanakannya mereka terbukti bersalah atau lalai (Pasal 97 ayat 3 dan Pasal 114 ayat 3 UUPT).