← Kembali

Poin 6 dari 18

6

Lokasi Marunda & Optimasi Mesin MFO

Suppressio Veri (abaikan Bukti JPU No.60)Contradictio in SententiaNulla Poena Sine CulpaBusiness Judgment Rule (Pasal 97 ayat 5 UUPT)SEMA MA No. 10/2020Force Majeure AMDAL
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Jaksa bilang terdakwa memindahkan lokasi pabrik ke Marunda Bekasi tanpa memberi tahu perusahaan induk. Padahal ada dokumen rapat (RUPS) Februari 2020 yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama perusahaan induk. Pernyataan "tidak disampaikan ke induk" sudah terbantah oleh bukti dari jaksa sendiri.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan/MA: "...pada awal tahun 2020...pembangunan fasilitas pengolahan minyak di BKT Marunda Bekasi...namun PT BSP Zapin tidak pernah melaporkan kepada PT BSP ataupun melaksanakan RUPS terkait adanya peralihan lokasi..."

Kontradiksi PN vs PT

PN: keputusan operasional — mengakui adanya optimasi aset. PT: "pengkhianatan informasi" — menyatakan pemindahan tidak disampaikan ke holding. Kontradiksi: PT menyatakan holding tidak tahu, padahal Dirut Holding hadir langsung di RUPS yang membahasnya (JPU No.60).

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 93): "...pembangunan fasilitas pengolahan minyak kotor menjadi minyak bakar dengan merek d'ROZA dijalankan di BKT Marunda Bekasi dimana pemindahan lokasi...tidak disampaikan Terdakwa ke pihak Direksi PT Bumi Siak Pusako selaku holding company..."

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. KEBOHONGAN YURIDIS — Terbantah Bukti JPU Sendiri: Bukti JPU No.60: RUPS PT BSP Zapin No.18 (26 Feb 2020) dihadiri langsung Iskandar selaku Dirut PT BSP Induk. Pernyataan MA "tidak disampaikan ke pihak Direksi" gugur demi hukum — Dirut Induk hadir secara fisik di RUPS yang membahas dan menyetujui pemanfaatan mesin di Marunda. 2. AMANAT KORPORASI BERJENJANG — BUKAN INISIATIF SEPIHAK: Optimasi mesin dimandatkan berjenjang: RUPS No.02/2019 (8 Juli 2019, T-20): perintah peningkatan pendapatan PT ZES termasuk trading dan pemanfaatan mesin; RUPS No.18/2020 (26 Feb 2020, JPU No.60): RUPS suara bulat menyetujui pemanfaatan mesin sementara di Banjir Kanal Timur sambil menunggu AMDAL KITB — dihadiri Dirut PT BSP (Holding). Dua RUPS berurutan membuktikan ini keputusan kelembagaan, bukan tindakan liar. 3. FORCE MAJEURE AMDALNULLA POENA SINE CULPA: MA Hal.91 sendiri mengakui AMDAL KITB belum terbit dari KLHK. AMDAL adalah kewenangan Pemda Kab. Siak dan KLHK — bukan PT ZES. Menghukum Feldiansyah atas keterlambatan AMDAL yang disebabkan birokrasi negara sendiri melanggar asas Nulla Poena Sine Culpa (tiada pidana tanpa kesalahan) — Pasal 6 ayat 2 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 4. BUSINESS JUDGMENT RULE — OPTIMASI ASET YANG RASIONAL: Pemanfaatan mesin MFO di Marunda/Banjir Kanal Timur sambil menunggu AMDAL adalah keputusan bisnis rasional untuk mencegah depresiasi aset senilai Rp1,565M. Keputusan ini memenuhi syarat Business Judgment Rule (Pasal 97 ayat 5 UUPT): itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan. Tidak ada Direktur yang waras yang akan membiarkan mesin idle menunggu birokrasi tanpa memanfaatkannya. 5. SEMA MA No. 10/2020 — KERUGIAN PT ZES BUKAN KERUGIAN NEGARA: Bahkan jika pemanfaatan mesin di Marunda dianggap tidak tepat sekalipun, SEMA MA No. 10/2020 menegaskan bahwa kerugian di level PT ZES (cucu perusahaan BUMD) bukan kerugian keuangan negara. Unsur delik tidak terpenuhi pada tingkat manapun.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 6 — LOKASI MARUNDA & OPTIMASI MESIN MFO DAKWAAN: Pemindahan mesin MFO ke lokasi Marunda (Banjir Kanal Timur, Bekasi) adalah tindakan tidak sah dan menunjukkan proyek mangkrak. FAKTA DOKUMEN: 1. RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2019, 8 Juli 2019 (Bukti T-20, Hal. 12–13) RUPS secara eksplisit mencatat perlunya optimalisasi aset dan operasionalisasi mesin-mesin produksi karena adanya indikasi penurunan nilai mesin akibat tidak segera dioperasikan. RUPS mendorong segera memanfaatkan mesin yang ada. 2. RUPS PT BSP ZAPIN No. 18/2020, 26 Februari 2020 (Bukti JPU No. 60, Hal. 17–18) RUPS memberikan persetujuan resmi (dengan suara bulat) kepada Direksi untuk: — Menjalin kerja sama pembangunan pabrik MFO melalui PT ZES — Memanfaatkan mesin yang telah ada di Banjir Kanal Timur (BKT), Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat — Sambil menunggu proses penyelesaian dokumen AMDAL di lokasi awal KITB, Siak Hadir: Feldiansyah (Direksi), Afifuddin (Komisaris), Iskandar (pemegang saham mayoritas), Rajiman, Yusmar Affandi. IMPLIKASI: Pemanfaatan sementara lokasi Marunda/BKT bukan keputusan ilegal atau penggelapan aset. Ini adalah: — Keputusan resmi yang disetujui RUPS dengan suara bulat — Langkah strategis menunggu proses AMDAL di KITB — Upaya mengoptimalkan mesin yang sudah ada agar tidak depresiasi — Melanjutkan pembangunan pabrik MFO sesuai mandat RUPS sejak 2016 Proyek tidak "mangkrak" — mesin dioperasikan di lokasi sementara sambil proses perizinan KITB berlanjut.
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

3 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.4

Apakah Business Judgment Rule melindungi direktur dari tuntutan pidana?

💡 Hukum melindungi direktur dari tuntutan pribadi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik. Feldiansyah membentuk PT ZES lewat proses yang benar: ada kajian, ada RUPS, ada persetujuan resmi. Kalau bisnis kemudian rugi, itu adalah risiko bisnis — bukan kejahatan yang bisa dipidana.

Ya. Business Judgment Rule adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, sepanjang keputusan dibuat dengan: (1) itikad baik (good faith) — murni untuk kepentingan perusahaan, bukan konflik kepentingan pribadi; dan (2) kehati-hatian (prudence) — melalui proses pengambilan keputusan yang logis dan terstruktur. Kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang memenuhi syarat-syarat ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana, dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi Pasal 2(1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.4.1

Apa itu Business Judgment Rule dan bagaimana kedudukan hukumnya di Indonesia?

💡 Hukum Indonesia sudah mengakui Business Judgment Rule: hakim tidak boleh mempersoalkan hasil keputusan bisnis, tapi hanya boleh menilai prosesnya. Proses Feldiansyah sudah benar — ada RUPS, ada kajian, ada persetujuan resmi. Kerugian bisnis tidak bisa otomatis dijadikan bukti kejahatan.

Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis. BJR memberikan "perisai" perlindungan hukum selama proses pengambilan keputusan memenuhi standar yang ditetapkan. Hukum Indonesia telah secara resmi mengadopsi BJR dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT. Ketentuan ini menegaskan bahwa yang dinilai bukan apakah keputusan bisnis menghasilkan keuntungan atau kerugian — melainkan bagaimana proses pengambilan keputusannya.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.4.3

Apakah kerugian bisnis otomatis menjadi tanggung jawab pidana Direksi?

💡 Kerugian bisnis adalah hal yang bisa terjadi dalam setiap usaha. Selama keputusan diambil dengan benar dan jujur, ruginya perusahaan adalah risiko bisnis yang sah — bukan kejahatan. Mengkriminalkan keputusan bisnis yang prosesnya sudah benar akan membuat semua direksi BUMN/BUMD takut mengambil keputusan.

Tidak. Direksi sering dihadapkan pada posisi dilematis: di satu sisi harus menjalankan pengurusan untuk mencapai tujuan perseroan, di sisi lain ada risiko bisnis yang tidak bisa dihindari sepenuhnya. BJR hadir justru untuk menjembatani antara kewenangan dan tanggung jawab. Kerugian bisnis yang timbul dari keputusan yang telah diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa kepentingan pribadi, dan taat hukum adalah risiko bisnis yang sah — bukan perbuatan melawan hukum, dan tidak dapat dikriminalkan. Tanpa perlindungan ini, Direksi akan memilih opsi aman yang justru melemahkan bisnis BUMN/BUMD.
🔗

Dikuatkan Pakar Independen

1 pakar eksternal dengan argumen yang sama

📰

Doktrin Business Judgment Rule

Hukumonline · FH UII · Antara News · Pakar Hukum Perusahaan

Keputusan Bisnis ≠ Tindak Pidana

💡 Para pakar hukum perusahaan sepakat: APH salah ketika langsung mengkriminalkan kerugian bisnis. Yang harus dinilai bukan rugi/untungnya — tapi apakah keputusan diambil dengan itikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan. Semua keputusan Feldiansyah dilakukan lewat RUPS resmi.

📖 Baca referensi lengkap beserta sumber & link →