← Kembali

Poin 4 dari 18

4

Rapat 13 Maret 2018 & Otorisasi Diversifikasi

Error in Persona JudicialisViolatio Business Judgment RuleJudicial DistortionSEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Ada rapat 13 Maret 2018 yang memutuskan pengembangan usaha baru. Yang hadir termasuk Damciwar Ade, Direktur Keuangan perusahaan induk (PT BSP) — artinya perusahaan induk sudah tahu dan menyetujui. Tapi Mahkamah Agung salah menyebut jabatannya dan mengabaikan fakta bahwa kehadirannya berarti ada persetujuan resmi dari holding company.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan/MA: "...pada tanggal 13 Maret 2018 dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Terdakwa, Saksi Yusmar Affandy, dan sdr. Damciwar Ade (Alm)...Menyetujui pemanfaatan sebagian dana MFO untuk pengembangan usaha/bisnis lain..." BPKP/Dakwaan: dilakukan "tanpa persetujuan RUPS."

Kontradiksi PN vs PT

PN: mengakui kehadiran Damciwar Ade, menyebut dokumen sebagai "komitmen pernyataan hasil keputusan rapat Nomor 2." PT: meniadakan rapat ini sepenuhnya dari pertimbangan hukum — nama Damciwar Ade dihapus total. Kontradiksi: satu fakta yang sama menghasilkan dua kesimpulan berlawanan.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 91): "...Terdakwa...berinisiatif melakukan rapat pada tanggal 13 Maret 2018 yang dihadiri oleh Terdakwa, Damciwar Ade selaku Komisaris PT Bumi Siak Pusako Zapin, Yusmar Affandy selaku Direktur..." BLUNDER FATAL MA: menyebut Damciwar Ade sebagai "Komisaris PT BSP Zapin" — padahal jabatan sesungguhnya adalah Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi PT Bumi Siak Pusako (Induk).

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

BLUNDER MA 1 — Error in Persona Judicialis: MA menyebut Damciwar Ade sebagai "Komisaris PT BSP Zapin" padahal beliau adalah Direktur Keuangan dan TI PT BSP Induk (SK No.009/SK/DIR/2018, T-43), diamanatkan RUPS No.28/2017. Kehadirannya memberikan Legal Consent dari Holding Company. Menghukum keputusan kolektif yang disetujui pengawas korporasi melanggar Business Judgment Rule. Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP: putusan harus jelas mengenai identitas para pihak. BLUNDER MA 2 — Bukti T-20 Diabaikan: keputusan diversifikasi dikukuhkan Akta RUPS PT BSP Zapin No.02/2018 dan No.02/2019 (T-20) — akta otentik (Pasal 1870 KUHPerdata). PASAL 102 UU PT: nilai investasi diversifikasi (Rp3,3M) hanya ~0,34% dari total aset PT BSP. Keputusan Damciwar Ade (wakil pemegang saham mayoritas) sah tanpa RUPS tambahan. LEGITIMASI KUORUM (Pasal 86-87 UU PT): rapat 13 Maret 2018 (JPU No.51) dihadiri Damciwar Ade (mewakili pemegang saham mayoritas), Feldiansyah, dan Yusmar Affandy — legitimasi ganda. SEMA MA No. 10/2020 — PENUTUP BERLAPIS: Bahkan andaikata rapat 13 Maret 2018 dianggap cacat prosedur, SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) menegaskan bahwa kerugian yang timbul pada anak/cucu perusahaan BUMD yang modalnya tidak bersumber dari APBD secara langsung bukan termasuk kerugian keuangan negara. Kerugian di level PT ZES (cucu PT BSP) tidak dapat diklaim sebagai kerugian negara — sehingga unsur delik korupsi tidak terpenuhi, apapun kesimpulan tentang prosedur rapat. KUALIFIKASI: Error in Persona Judicialis. Violatio Business Judgment Rule (Pasal 97 ayat 5 UU PT No.40/2007). Judicial Distortion. SEMA MA No. 10/2020.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 4 — RAPAT 13 MARET 2018 & OTORISASI DIVERSIFIKASI DAKWAAN: Pengalihan sebagian dana MFO untuk usaha lain (cangkang, tugboat) dilakukan tanpa persetujuan, merupakan penyalahgunaan wewenang. FAKTA DOKUMEN: Risalah Rapat Gabungan PT ZES, PT BSP ZAPIN, dan PT BSP, 13 Maret 2018 (Bukti JPU No. 51) Rapat dipimpin oleh Yusmar Affandy (Direktur PT ZES) dan dihadiri: — Damciwar Ade (Direktur Keuangan PT BSP / pemegang saham mayoritas PT BSP ZAPIN) — Feldiansyah (Direktur PT BSP ZAPIN) Keputusan rapat yang disetujui secara kolektif oleh ketiga entitas: 1. Menyetujui penggunaan sebagian dana pembangunan pabrik MFO untuk pengembangan usaha lainnya (pengadaan, transportasi, penumpukan, pendanaan, dan perdagangan produk seperti cangkang sawit) sebagai upaya meningkatkan pendapatan. 2. Menyetujui strategi melanjutkan pembangunan pabrik MFO melalui kerja sama dengan perbankan dan/atau pendana eksternal. 3. Menegaskan bahwa pembangunan pabrik MFO tetap menjadi prioritas dan tidak akan ditinggalkan. RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2018, 11 April 2018 (Bukti JPU No. 571, Hal. 12–13) RUPS menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Direksi 2017, termasuk: — Peningkatan pendapatan trading Rp2 miliar (Bangladesh, kerja sama Vitol, cangkang sawit, LPG) — Kelanjutan pembangunan pabrik MFO oleh PT ZES — Laporan keuangan konsolidasi (termasuk PT ZES) telah diaudit dan disetujui IMPLIKASI: Diversifikasi usaha oleh PT ZES bukan keputusan sepihak Feldiansyah. Ini adalah keputusan kolektif dari tiga entitas korporasi (PT ZES, PT BSP ZAPIN, PT BSP) yang kemudian dikuatkan secara formal melalui RUPS. Damciwar Ade — sebagai Direktur Keuangan PT BSP dan pemegang saham PT BSP ZAPIN — hadir dan menyetujui. Tidak ada penyalahgunaan wewenang karena ada forum formal dan notulensi resmi.
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

6 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.2.4

Apakah perlu dibuktikan adanya mens rea dan motivasi menguntungkan diri sendiri?

💡 Untuk bisa dipidana korupsi, harus dibuktikan ada niat jahat yang disengaja. Feldiansyah menjalankan perintah RUPS yang resmi, ada kajian, ada persetujuan komisaris — semua dilakukan dengan prosedur yang benar. Tidak ada niat jahat, tidak ada kejahatan.

Ya. Asas "tiada pidana tanpa kesalahan" (nulla poena sine culpa) mengharuskan unsur kesalahan (mens rea) dibuktikan secara positif: terdakwa harus tahu, dengan sadar dan sengaja melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, dalam Pasal 3, harus dibuktikan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi. Jika kedua hal ini tidak terpenuhi, unsur tindak pidana tidak terbukti.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.4

Apakah Business Judgment Rule melindungi direktur dari tuntutan pidana?

💡 Hukum melindungi direktur dari tuntutan pribadi atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik. Feldiansyah membentuk PT ZES lewat proses yang benar: ada kajian, ada RUPS, ada persetujuan resmi. Kalau bisnis kemudian rugi, itu adalah risiko bisnis — bukan kejahatan yang bisa dipidana.

Ya. Business Judgment Rule adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan, sepanjang keputusan dibuat dengan: (1) itikad baik (good faith) — murni untuk kepentingan perusahaan, bukan konflik kepentingan pribadi; dan (2) kehati-hatian (prudence) — melalui proses pengambilan keputusan yang logis dan terstruktur. Kerugian yang timbul dari keputusan bisnis yang memenuhi syarat-syarat ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum pidana, dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi Pasal 2(1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.4.1

Apa itu Business Judgment Rule dan bagaimana kedudukan hukumnya di Indonesia?

💡 Hukum Indonesia sudah mengakui Business Judgment Rule: hakim tidak boleh mempersoalkan hasil keputusan bisnis, tapi hanya boleh menilai prosesnya. Proses Feldiansyah sudah benar — ada RUPS, ada kajian, ada persetujuan resmi. Kerugian bisnis tidak bisa otomatis dijadikan bukti kejahatan.

Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum perusahaan yang melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis. BJR memberikan "perisai" perlindungan hukum selama proses pengambilan keputusan memenuhi standar yang ditetapkan. Hukum Indonesia telah secara resmi mengadopsi BJR dalam Pasal 97 ayat (5) UUPT. Ketentuan ini menegaskan bahwa yang dinilai bukan apakah keputusan bisnis menghasilkan keuntungan atau kerugian — melainkan bagaimana proses pengambilan keputusannya.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.4.2

Apa saja syarat agar keputusan bisnis dilindungi BJR?

💡 Keputusan bisnis Feldiansyah memenuhi semua syarat perlindungan hukum: itikad baik (untuk kepentingan perusahaan), kehati-hatian (ada kajian dan RUPS), tidak ada konflik kepentingan pribadi, dan taat aturan. Empat syarat ini terpenuhi — Feldiansyah dilindungi penuh oleh hukum.

BJR berlaku apabila keputusan bisnis Direksi memenuhi empat syarat kumulatif berdasarkan asas fiduciary duties: (1) Itikad baik (good faith) — keputusan murni untuk kepentingan perseroan, tidak ada informasi yang disembunyikan; (2) Kehati-hatian (duty of care) — diambil dengan pertimbangan yang matang, cermat, dan rasional; (3) Tanpa konflik kepentingan (no conflict of interest) — bukan untuk keuntungan pribadi; (4) Taat hukum (care to act lawfully) — mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pembentukan PT ZES melalui RUPS yang sah, persetujuan Komisaris, dan notulensi resmi memenuhi keempat syarat ini.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.4.3

Apakah kerugian bisnis otomatis menjadi tanggung jawab pidana Direksi?

💡 Kerugian bisnis adalah hal yang bisa terjadi dalam setiap usaha. Selama keputusan diambil dengan benar dan jujur, ruginya perusahaan adalah risiko bisnis yang sah — bukan kejahatan. Mengkriminalkan keputusan bisnis yang prosesnya sudah benar akan membuat semua direksi BUMN/BUMD takut mengambil keputusan.

Tidak. Direksi sering dihadapkan pada posisi dilematis: di satu sisi harus menjalankan pengurusan untuk mencapai tujuan perseroan, di sisi lain ada risiko bisnis yang tidak bisa dihindari sepenuhnya. BJR hadir justru untuk menjembatani antara kewenangan dan tanggung jawab. Kerugian bisnis yang timbul dari keputusan yang telah diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa kepentingan pribadi, dan taat hukum adalah risiko bisnis yang sah — bukan perbuatan melawan hukum, dan tidak dapat dikriminalkan. Tanpa perlindungan ini, Direksi akan memilih opsi aman yang justru melemahkan bisnis BUMN/BUMD.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.5.4

Apakah pembentukan anak perusahaan melalui RUPS dapat dikriminalkan?

💡 Membentuk anak perusahaan adalah strategi bisnis yang sah dan lazim dilakukan semua perusahaan besar. Selama keputusannya lewat RUPS dan untuk kepentingan bisnis — bukan kepentingan pribadi — tindakan itu dilindungi hukum dan tidak bisa dikriminalkan.

Tidak. Pembentukan anak perusahaan korporasi merupakan strategi pengembangan bisnis yang sah dan lazim dalam hukum perseroan. Anak perusahaan adalah entitas hukum terpisah — strategi ini justru merupakan instrumen proteksi aset dan manajemen risiko bagi perusahaan induk. Sepanjang keputusan membentuk anak perusahaan diputuskan melalui RUPS yang sah, dilaksanakan sesuai AD/ART, dan untuk kepentingan korporasi (bukan kepentingan pribadi pengurus), maka perbuatan tersebut adalah perbuatan keperdataan yang dilindungi hukum perseroan — tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
🔗

Dikuatkan Pakar Independen

1 pakar eksternal dengan argumen yang sama

📰

Doktrin Business Judgment Rule

Hukumonline · FH UII · Antara News · Pakar Hukum Perusahaan

Keputusan Bisnis ≠ Tindak Pidana

💡 Para pakar hukum perusahaan sepakat: APH salah ketika langsung mengkriminalkan kerugian bisnis. Yang harus dinilai bukan rugi/untungnya — tapi apakah keputusan diambil dengan itikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan. Semua keputusan Feldiansyah dilakukan lewat RUPS resmi.

📖 Baca referensi lengkap beserta sumber & link →