← Kembali

Poin 11 dari 18

11

Dividen Rp12,7 Miliar yang Diabaikan

Constructive Miscarriage of JusticeReductio ad AbsurdumSEMA MA No. 10/2020Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (Actual Loss Netto = NOL)Audi et Alteram Partem (Pengabaian T-35 s.d. T-39B)PSAK No.48 (Fair Value)
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Investasi yang dianggap merugikan negara ternyata menghasilkan dividen sebesar Rp12,7 miliar yang sudah dikembalikan ke perusahaan induk. Artinya dari modal Rp8,1 miliar, negara justru mendapat untung Rp4,5 miliar lebih. Hakim dari tiga tingkat pengadilan tidak pernah mempertimbangkan fakta nyata ini sama sekali dalam putusannya.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan (implisit): "...perbuatan Terdakwa mengurangi potensi jumlah deviden yang akan diterima oleh pemerintah daerah dari BUMD PT BSP..." — tidak mempertimbangkan kontribusi dividen nyata yang telah dikembalikan.

Kontradiksi PN vs PT

PN: menyebut "mengurangi potensi dividen" sebagai bagian kerugian negara. PT: tidak menyebut dividen sama sekali — diabaikan total. Kontradiksi: MA tidak menyebut dividen sama sekali meski mengakui ada "income rutin tahunan" dari sewa lahan.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 92): tidak menyebutkan dividen dalam pertimbangannya. MA mengakui PT ZES mendapat "income rutin tahunan" dari sewa lahan Rp300 Juta/tahun — namun tetap menetapkan kerugian "total" tanpa kompensasi income.

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. ACTUAL LOSS NETTO = NOL — INVESTASI MENGUNTUNGKAN SECARA MATEMATIS: Investasi keluar: Rp8.175.600.000 Dividen kembali ke PT BSP: Rp12.723.183.751 (T-35, T-36A, T-37B, T-38B, T-39B) Selisih netto: +Rp4.547.583.751 (SURPLUS) Belum termasuk: (a) Nilai sewa lahan Rp300M/tahun × 28 tahun = Rp8,4M; (b) Jaminan SHM/SKGR dari PT IMK senilai Rp1,565M; (c) Nilai mesin MFO yang masih aktif dan produktif. Kesimpulan: secara akuntansi tidak ada kerugian netto — justru ada keuntungan investasi. Putusan MK No. 25/2016 mensyaratkan actual loss yang nyata dan pasti. Jika investasi sudah kembali lebih besar, actual loss = NOL. 2. PENGABAIAN BUKTI T-35 s.d. T-39B — PELANGGARAN AUDI ET ALTERAM PARTEM: Lima bukti resmi dividen (T-35, T-36A, T-37B, T-38B, T-39B) diajukan secara sah dalam persidangan namun tidak dipertimbangkan sama sekali oleh PN, PT, maupun MA. Pengabaian alat bukti yang sah dan relevan merupakan kekhilafan hakim yang nyata — dasar PK yang valid (Pasal 318 huruf c KUHAP). 3. SEMA MA No. 10/2020 — KERUGIAN CUCU BUMD BUKAN KERUGIAN NEGARA: Bahkan jika ada kerugian bruto di level PT ZES (cucu perusahaan), SEMA MA No. 10/2020 menegaskan hal itu bukan kerugian keuangan negara selama modal tidak berasal langsung dari APBD. Dengan demikian argumen kerugian negara cacat ganda: (a) secara netto tidak ada kerugian karena dividen > investasi; (b) secara hukum kerugian PT ZES bukan kerugian negara per SEMA MA 10/2020. 4. KONTRADIKSI INTERNAL MA — MENGAKUI INCOME TAPI MENGKLAIM TOTAL LOSS: MA mengakui (Hal.92) adanya 'income rutin tahunan' dari sewa lahan Rp300 Juta/tahun — namun di bagian lain menetapkan 'kerugian total'. Dua pernyataan ini tidak dapat benar secara bersamaan: aset yang menghasilkan income tidak dapat dinilai nol secara akuntansi (PSAK No.48). 5. PELANGGARAN MK No.25/2016 — KATA 'POTENSI' SUDAH DIHAPUS: Dalil PN tentang 'mengurangi potensi dividen' menggunakan kata 'potensi' yang secara eksplisit telah dihapus oleh MK No.25/2016 dari unsur kerugian negara yang dapat dipidanakan.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 11 — DIVIDEN Rp12,7 MILIAR YANG DIABAIKAN DAKWAAN: Investasi PT BSP ZAPIN ke PT ZES sebesar Rp8.175.600.000 menyebabkan kerugian negara karena dana hilang dan proyek tidak menghasilkan. FAKTA DOKUMEN — DIVIDEN YANG DIBAYARKAN PT BSP ZAPIN: Seluruh dividen ini disertai bukti RUPS dan bukti setor resmi: No. 1 — Bukti T-35 (Tahun Kegiatan 2014) Jumlah: Rp2.091.196.416 Dasar: Terkonfirmasi melalui Bukti T-5 sebagai Dividen 2014 Bukti Setor: T-35 (tanggal 01 Desember 2015) No. 2 — Bukti T-36A (Tahun Kegiatan 2015) Jumlah: Rp1.632.374.650 Dasar: Sesuai dengan dokumen pendukung JPU No. 38 Bukti Setor: T-36A (tanggal 14 September 2016) No. 3 — Bukti T-37B (Tahun Kegiatan 2020) Jumlah: Rp1.461.274.548 Dasar: RUPS PT BSP Zapin No. 27, tanggal 30 April 2021 (Bukti T-37A) Bukti Setor: T-37B (tanggal 19 Oktober 2021) No. 4 — Bukti T-38B (Tahun Kegiatan 2021) Jumlah: Rp321.603.646 Dasar: RUPS PT BSP Zapin Akta No. 50, tanggal 30 Maret 2022 (Bukti T-38A) Bukti Setor: T-38B (tanggal 26 April 2022) No. 5 — Bukti T-39B (Tahun Kegiatan 2022) Jumlah: Rp7.216.734.491 Dasar: RUPS PT BSP Zapin Akta No. 31, tanggal 27 Mei 2023 (Bukti T-39A) Bukti Setor: T-39B (tanggal 26 Juni 2023) TOTAL DIVIDEN: Rp12.723.183.751 (Dua belas miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) PERHITUNGAN RETURN ON INVESTMENT (ROI): Modal yang diinvestasikan: Rp8.175.600.000 Total dividen yang diterima: Rp12.723.183.751 Return bersih: +Rp4.547.583.751 ROI: +55,6% (positif) IMPLIKASI: — Kelima pembayaran dividen memiliki dokumen resmi: RUPS sebagai dasar, dan bukti setor sebagai bukti pembayaran — Seluruh dividen sudah masuk ke kas PT BSP ZAPIN sebagai pemegang saham mayoritas PT ZES — Tidak ada "kerugian negara" secara ekonomis: investasi Rp8,1M menghasilkan Rp12,7M dividen — BPKP, JPU, dan hakim tidak memperhitungkan dividen ini sama sekali dalam penghitungan kerugian negara — pengabaian fakta yang fatal — Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: tidak ada kerugian negara jika nilai pengembalian melebihi nilai pengeluaran
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

2 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.3.2

Apakah Feldiansyah menerima uang dari dana yang dituduhkan?

💡 Dana Rp8,17 miliar adalah investasi resmi perusahaan ke PT ZES, berdasarkan RUPS yang sah. Tidak ada satu transaksi pun yang membuktikan uang itu pindah ke rekening pribadi Feldiansyah. Memaksa seseorang membayar uang yang tidak pernah dia terima adalah kekeliruan nyata hakim.

Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan, dana Rp8,17 M adalah investasi PT BSP ke PT ZES melalui PT BSP ZAPIN berdasarkan RUPS yang sah. Dana tersebut tidak berpindah ke pribadi Feldiansyah. Feldiansyah tidak menerima dan tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Oleh karenanya, pengenaan pidana tambahan uang pengganti kepada pribadi Feldiansyah tidak memenuhi syarat hukum Pasal 18.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.5.3

Apakah RUPS yang menyetujui laporan keuangan membebaskan tanggung jawab Direksi?

💡 RUPS yang menyetujui laporan keuangan berarti membebaskan pengurus dari segala tanggung jawab atas hal-hal yang sudah dilaporkan. RUPS PT BSP Zapin sudah menyetujui laporan yang mencakup aktivitas PT ZES. Ini adalah pembebasan tanggung jawab resmi dari pemegang saham sendiri.

Ya. RUPS yang menyetujui laporan tahunan Direksi dan Komisaris (Pasal 66–68 UUPT) memberikan acquit et decharge — pembebasan dan pelunasan tanggung jawab atas tindakan yang telah dilaporkan dan disetujui. RUPS PT BSP ZAPIN yang menyetujui laporan keuangan konsolidasi PT ZES (2017, 2018) dan RUPS PT BSP No. 28/2017 yang menyetujui pendirian PT ZES secara kolektif memberikan acquit et decharge kepada seluruh pengurus. Ini adalah bukti hukum korporasi yang paling kuat bahwa tidak ada tindak pidana yang tersembunyi.
🔗

Dikuatkan Pakar Independen

1 pakar eksternal dengan argumen yang sama

⚖️

Prof. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.

Guru Besar FH UI · Mantan Wakil Ketua KPK

Uang Pengganti — Pasal 18 UU Tipikor

💡 Mantan Wakil Ketua KPK ini tegas: uang pengganti hanya bisa ditagih ke orang yang benar-benar menerima dan menikmati uang tersebut. Feldiansyah tidak menerima sepeser pun dari dana Rp8,17 M — tagihan UP Rp5,6 miliar tidak punya dasar hukum.

📖 Baca referensi lengkap beserta sumber & link →