Kronologi Dokumen
24 dokumen korporasi — dilengkapi pendapat dua ahli hukum independen.
12 Februari 2015
RUPS Luar Biasa PT BSP (induk) menyetujui pendirian anak perusahaan dari PT BSP Zapin — yang berarti cucu perusahaan PT BSP. Feldiansyah pada saat itu sudah menjabat sebagai Direktur PT BSP Zapin, namun tidak hadir di RUPS ini karena ia bukan pemegang saham, direksi, maupun komisaris PT BSP (induk) — sehingga memang tidak punya hak hadir. Amanat RUPS induk ini disampaikan kepada PT BSP Zapin melalui Bismantoro Prabowo (Dirut PT BSP, sekaligus pemegang saham PT BSP Zapin) dan Damciwar Ade (Direktur Keuangan PT BSP, pemegang saham PT BSP Zapin). Feldiansyah bukan inisiator — ia hanya menjalankan amanat yang sudah diputuskan pemegang saham PT BSP Zapin.
Direktur yang menjalankan amanat RUPS pemegang sahamnya bukan pelaku inisiator — ia adalah eksekutor keputusan organ tertinggi korporasi. Feldiansyah menerima amanat dari Bismantoro Prabowo dan Damciwar Ade yang hadir di RUPS PT BSP (induk) sekaligus bertindak sebagai pemegang saham PT BSP Zapin. Tidak ada mens rea: tidak ada niat jahat, tidak ada inisiatif pribadi — semata-mata menjalankan perintah struktural korporasi.
Dalam struktur korporasi berlapis, keputusan RUPS induk dieksekusi oleh Direksi anak perusahaan melalui pemegang saham sebagai penyambung amanat. Bismantoro Prabowo dan Damciwar Ade hadir di RUPS PT BSP (induk) sebagai Direksi sekaligus merangkap pemegang saham PT BSP Zapin — merekalah yang membawa amanat ke level PT BSP Zapin. Feldiansyah sebagai Direktur PT BSP Zapin wajib melaksanakannya. Business Judgment Rule dan Pasal 97 UUPT melindungi Direksi yang melaksanakan keputusan pemegang saham.
09 Maret 2015
Peta resmi rencana lokasi MFO Plant PT BSP Zapin di KITB, Desa Mengkapan, Kec. Sungai Apit, Kab. Siak — seluas 2 Ha. Diterbitkan 09 Maret 2015, SATU TAHUN SEBELUM Feasibility Study 2016 dibuat. Ini adalah bukti fisik bahwa survei lokasi dilakukan terlebih dahulu sebagai dasar FS — bukan FS asal-asalan tanpa data lapangan.
Pengabaian alat bukti T-31 oleh JPU dan hakim — padahal diajukan resmi oleh terdakwa — merupakan Suppressio Veri: menyembunyikan kebenaran yang menguntungkan terdakwa. Hakim yang membenarkan klaim "FS abal-abal" tanpa mempertimbangkan T-31 melakukan judicial omission yang merupakan kekhilafan nyata (Pasal 318 KUHAP). Asas Audi et Alteram Partem wajib ditegakkan: bukti terdakwa harus dipertimbangkan dengan bobot yang sama.
Dalam praktik bisnis yang baik (GCG), survei lokasi dilakukan SEBELUM Feasibility Study — bukan setelahnya. Urutan yang benar: survei lapangan (Mar 2015) → studi banding Surabaya (Mar 2015) → Pra-FS (Mei 2015) → FS final (2016) → pendirian PT ZES (2017) → survei perluasan 10 Ha (Jul 2017). Ini adalah proses due diligence yang terstruktur dan profesional, bukan investasi asal-asalan.
18 Maret 2015
Studi banding ke fasilitas MFO Plant di Surabaya untuk mengumpulkan data teknis sebagai materi Feasibility Study — sesuai amanat Akta No. 13 (12 Feb 2015). Proses due diligence sebelum investasi.
08 Mei 2015
RUPS Tahunan PT BSP Zapin memerintahkan Pra Feasibility Study MFO. Mengatur modal dan organ serta mekanisme perseroan. Menunjuk tenaga ahli bidang MFO (SK Dir No. 002 & 003/SK/DIR-BSPZ/2015 — Bukti T-6 & T-7: Wempie Wisnu Pambudi & Wawan Heri). Laporan Tahunan 2014 dibahas dan Rencana Usaha MFO Plant sudah tercatat (T-22).
RUPS adalah organ tertinggi perseroan (Pasal 75 UUPT). Perintah RUPS untuk menyusun Feasibility Study MFO adalah keputusan kelembagaan yang mengikat Direksi. Direksi yang melaksanakannya — termasuk menunjuk tenaga ahli — menjalankan kewajibannya sesuai Pasal 92 UUPT, bukan bertindak melampaui wewenang.
02 November 2015
Direktur PT BSP Zapin mengundang tim untuk rapat pembahasan progres MFO kepada Wimpie Pambudi — bukti tenaga ahli yang ditunjuk RUPS sedang aktif bekerja menyusun proposal Feasibility Study.
01 Desember 2015
PT BSP Zapin menyetorkan Dividen Kegiatan Tahun 2014 kepada PT BSP (induk) sebesar Rp2.091.196.416 — bukti PT BSP Zapin adalah perusahaan sehat yang aktif menghasilkan dan mendistribusikan keuntungan.
10 Desember 2015
PT BSP Zapin mengajukan permohonan perluasan alokasi lahan di KITB dari 2 Ha menjadi 10 Ha. Bukti bahwa rencana MFO berkembang secara organis dan transparan — bukan tersembunyi.
27–30 Desember 2015
Rangkaian email antara Feldiansyah, Yusmar Afandi, Damciwar Ade, Idral Amri, Rudi Rusadi, Wimpie Pambudi, Wawan Heri, dan Amin Budyadi. FS MFO dikerjakan oleh tim — bukan Feldiansyah seorang diri. Damciwar Ade (Dir Keuangan PT BSP) aktif terlibat.
Korespondensi kolektif yang melibatkan multi-pihak dari berbagai lini perusahaan menunjukkan tidak ada persekongkolan jahat (meeting of mind). Ini adalah kerja tim yang terdokumentasi — unsur Pasal 55 KUHP tidak terpenuhi karena tidak ada niat jahat bersama, hanya koordinasi bisnis yang sah.
Keputusan bisnis yang dikerjakan tim dengan dokumentasi lengkap memenuhi syarat Business Judgment Rule: itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan taat hukum. Keterlibatan aktif Damciwar Ade (pemegang wewenang resmi per SK Direksi) membuktikan bahwa pengambilan keputusan sudah sesuai hierarki wewenang korporasi.
18 Mei 2016
Persetujuan pembangunan pabrik MFO di KITB. Modal 30% (maks. Rp8,17 M) ke PT BSP ZAPIN. Wewenang diberikan kepada Bismantoro Prabowo & Damciwar Ade — BUKAN Feldiansyah. Feldiansyah tidak hadir.
15 September 2016
Perubahan Pasal 12 AD/ART: pendirian anak perusahaan wajib rekomendasi Komisaris & persetujuan RUPS. Bersifat normatif ke depan, tidak membatalkan mandat RUPS PT BSP 2016.
RUPS yang sah dan tidak pernah dibatalkan mengikat secara penuh — baik ke dalam (internal korporasi) maupun ke luar. APH tidak memiliki wewenang membatalkan RUPS. Mengabaikan akta RUPS yang sah dalam pertimbangan putusan merupakan judicial omission yang menjadi alasan PK yang valid.
RUPS adalah organ pengambilan keputusan tertinggi dalam perseroan (Pasal 75 UUPT). Keputusan RUPS yang sah hanya dapat dibatalkan oleh RUPS berikutnya — bukan oleh hakim pidana. Direksi dan Komisaris wajib mentaati dan melaksanakannya. Mengabaikan RUPS ini melanggar prinsip dasar hukum perseroan.
15 September 2016
Deklarasi status: belum ada persetujuan pendirian anak perusahaan saat itu. Bersifat DEKLARATIF atas penundaan — bukan larangan permanen. Sudah DIGANTIKAN oleh RUPS No. 14/2017.
Keputusan RUPS hanya dapat dibatalkan oleh RUPS berikutnya atau putusan pengadilan perdata — bukan oleh APH atau hakim pidana. RUPS No. 14/2017 secara hukum menggantikan akta ini (lex posterior derogat legi priori). Hakim yang masih menggunakan akta yang sudah tidak berlaku telah melakukan kekeliruan nyata (error in objecto) yang menjadi dasar PK.
Dalam hukum perseroan, RUPS berwenang mengubah AD/ART (Pasal 19 UUPT) — dan perubahan itu menggantikan ketentuan lama. Hakim pidana tidak berwenang menentukan RUPS mana yang berlaku; itu domain hukum perseroan. Penting pula: dana PT BSP ZAPIN bukan kekayaan negara — setelah modal negara disetor ke PT BSP, ia menjadi kekayaan PT BSP (separate legal entity), bukan APBN/APBD lagi.
30 Januari 2017
Damciwar Ade resmi ditugaskan mengurus PT BSP ZAPIN dan sektor hilir. Feldiansyah tidak disebut sebagai pemegang wewenang atas PT BSP ZAPIN.
Direktur yang bertindak berdasarkan SK resmi korporasi menjalankan perbuatan korporasi — pertanggungjawaban hukumnya ada pada korporasi, bukan pribadi direktur. Seseorang yang tidak disebutkan dalam SK pemberian wewenang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi atas pelaksanaan wewenang tersebut. Ini adalah error in persona yang klasik.
SK Direksi adalah instrumen pengurusan perseroan yang sah (Pasal 92 UUPT). Direksi yang bertindak sesuai SK yang sah menjalankan tugasnya untuk dan atas nama perseroan — pertanggungjawaban ada pada perseroan sebagai badan hukum. Direktur yang tidak disebut dalam SK tidak memiliki wewenang dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaannya (Pasal 97 UUPT).
6 Februari 2017
AD/ART diperbarui: pendirian anak perusahaan cukup persetujuan Komisaris saja — tidak perlu RUPS. Ini MENGGANTIKAN RUPS No. 15/2016 yang dipakai hakim. Damciwar Ade hadir sebagai pemegang saham.
Ini adalah bukti kunci yang seharusnya menggugurkan dakwaan. RUPS yang sah memperbarui AD/ART dengan mengurangi syarat menjadi cukup persetujuan Komisaris — dan persetujuan Komisaris sudah ada (T-12). Mengabaikan RUPS ini sementara tetap menggunakan RUPS lama yang sudah digantikan merupakan kekhilafan hakim yang nyata dan menjadi novum dalam permohonan PK.
RUPS berwenang mengubah AD/ART (Pasal 19 UUPT). Perubahan syarat dari "persetujuan RUPS" menjadi "cukup persetujuan Komisaris" adalah penggunaan wewenang RUPS yang sah dan mengikat semua organ perseroan. Keputusan ini tidak bisa diabaikan oleh siapapun di luar RUPS — termasuk hakim dalam perkara pidana.
21 Maret 2017
Rapat teknis: Shareholder Agreement PT ZES (30%:70%), menetapkan mitra PT SBE, menyiapkan persetujuan RUPS. Dihadiri Damciwar Ade, Komisaris PT BSP, Feldiansyah, Yusmar Affandy. Ada forum dan notulensi resmi.
22 Maret 2017
Seluruh Direksi dan Komisaris PT BSP sepakat membentuk PT ZES (30% PT BSP ZAPIN, 70% PT SBE). Keputusan kolektif manajemen puncak PT BSP, bukan inisiatif Feldiansyah.
Keputusan bisnis yang diambil secara kolektif oleh seluruh direksi dan komisaris, demi kepentingan korporasi, dengan itikad baik, sepenuhnya dilindungi Business Judgment Rule. Kerugian bisnis yang timbul dari keputusan semacam ini tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi Pasal 2(1) atau Pasal 3 UU Tipikor.
Rapat formal Direksi dan Komisaris yang menghasilkan notulensi resmi adalah praktik tata kelola perseroan yang baik (GCG). Setiap organ menjalankan fungsinya sesuai Pasal 92 (Direksi) dan Pasal 108 (Komisaris) UUPT. Keputusan kolektif ini memenuhi syarat Business Judgment Rule yang diadopsi Pasal 97 ayat (5) UUPT — itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan.
31 Maret 2017
Komisaris Afifuddin menyetujui secara tertulis pendirian PT ZES. Persetujuan formal sesuai syarat AD/ART baru (RUPS No. 14/2017). Feldiansyah tidak melanggar AD/ART.
Direktur yang menjalankan tugasnya sesuai AD/ART dan mendapat persetujuan Komisaris yang sah bertindak untuk dan atas nama korporasi — ia memiliki kekebalan hukum. Dengan adanya persetujuan Komisaris ini, unsur "melawan hukum" dalam Pasal 2(1) dan unsur "menyalahgunakan wewenang" dalam Pasal 3 UU Tipikor seharusnya tidak terpenuhi.
Komisaris yang memberikan persetujuan atas pembentukan anak perusahaan menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 108 UUPT. Berdasarkan Pasal 114 ayat (5) UUPT, Komisaris yang bertindak dengan itikad baik, tidak memiliki kepentingan pribadi, dan memberikan nasihat sesuai AD/ART tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Persetujuan ini sah secara hukum perseroan dan menghapus unsur "melawan hukum".
17 Mei 2017
RUPS induk: Damciwar = hilir & PT BSP ZAPIN. Pendirian PT ZES dilaporkan resmi — disetujui tanpa keberatan. Dana Rp8 M diperintahkan disetor ke PT ZES. Dikuatkan saksi Muhammad Herwan, Riki Hariansyah, Bismantoro Prabowo.
RUPS Induk yang secara bulat menyetujui seluruh rangkaian tindakan korporasi adalah bukti paling kuat bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dan tidak ada perbuatan melawan hukum. Tidak ada unsur "memperkaya diri sendiri" karena dana disetor ke PT ZES atas perintah RUPS — bukan ke rekening pribadi terdakwa.
PT BSP adalah BUMD (bukan BUMN) yang dimiliki 5 pemda Riau. Dana melewati dua lapis separate entity: PT BSP (BUMD) → PT BSP Zapin (anak — bukan BUMD) → PT ZES (cucu — bukan BUMD). SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) secara eksplisit menyebut BUMN/BUMD: kerugian anak/cucu perusahaan BUMD yang modalnya tidak dari APBD bukan kerugian negara. Kekayaan PT ZES adalah kekayaan PT ZES sendiri.
13 Juli 2017
Peta rencana lokasi MFO Plant PT Zapin Energi Sejahtera di KITB seluas 10 Ha — terbit 13 Juli 2017, setelah PT ZES resmi didirikan. Ini adalah SURVEI KEDUA: perluasan dari 2 Ha (T-31, 2015) menjadi 10 Ha untuk mengakomodasi kapasitas produksi PT ZES. JPU menggunakan bukti ini (No.594) untuk mengklaim FS 2016 menggunakan "data fiktif" — padahal peta ini terbit SETAHUN SETELAH FS selesai dan bukan dasar FS.
Penggunaan JPU No.594 (peta 2017) untuk menyerang FS 2016 adalah Petitio Principii — mengasumsikan kesimpulan sebagai premis. JPU mengabaikan T-31 (peta 2015) yang merupakan dasar nyata FS 2016 — ini adalah Suppressio Veri: menyembunyikan kebenaran secara sistematis. Dalam hukum pidana, manipulasi bukti oleh penuntut umum merupakan pelanggaran asas Audi et Alteram Partem dan hak terdakwa atas peradilan yang jujur.
Dua peta ini justru membuktikan proses due diligence yang profesional dan berjenjang: Peta 1 (T-31, 2015, 2 Ha) = survei awal sebagai dasar FS. Peta 2 (JPU 594, 2017, 10 Ha) = survei perluasan setelah PT ZES berdiri dan kebutuhan lahan bertambah. Keduanya bersama-sama membuktikan bahwa tidak pernah ada satu pun tahapan yang dilewati tanpa data lapangan. Tuduhan "data fiktif" gugur seluruhnya.
25 Januari 2018
PT BSP ZAPIN memiliki 74,84% saham PT ZES (Rp8,73 M). RUPS instruksikan setor kekurangan modal Rp6,17 M. Pemegang saham induk mengetahui dan menyetujui.
Yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan korporasi adalah RUPS. RUPS tahun 2018 ini tidak menyatakan ada kerugian — justru menyetujui laporan dan memerintahkan kelanjutan investasi. Ini adalah bukti acquit et decharge: RUPS melepaskan tanggung jawab pengurus atas tindakan yang dilaporkan.
RUPS yang menyetujui laporan tahunan Direksi (Pasal 66-68 UUPT) memberikan acquit et decharge — pembebasan tanggung jawab atas tindakan yang dilaporkan dan disetujui. RUPS ini juga mempertegas bahwa investasi ke PT ZES dilakukan dengan pengetahuan dan persetujuan pemegang saham tertinggi, bukan tindakan tersembunyi.
28 Februari 2018
Damciwar Ade diberi wewenang penuh atas keuangan, investasi, dan PT BSP ZAPIN. Nilai Rp8,1 M di bawah ambang 50% aset PT BSP — tidak perlu persetujuan RUPS tambahan (Pasal 102 UU PT).
SK ini menegaskan error in persona: Damciwar Ade adalah subjek hukum yang memegang wewenang, bukan Feldiansyah. Seseorang tidak dapat dipidana atas pelaksanaan wewenang yang secara eksplisit dipegang oleh orang lain. Hakim yang mengabaikan SK ini dan tetap menghukum Feldiansyah melakukan kesalahan dalam menetapkan subjek hukum.
SK Direksi yang sah adalah instrumen pengurusan perseroan (Pasal 92 UUPT). Nilai investasi Rp8,1 M di bawah 50% aset PT BSP — tidak memerlukan persetujuan RUPS tambahan (Pasal 102 UUPT). Direksi yang tidak disebutkan dalam SK tidak memiliki wewenang dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan wewenang orang lain.
13 Maret 2018
Tiga entitas menyetujui diversifikasi sebagian dana MFO untuk usaha trading. Dipimpin Yusmar Affandy (Dir PT ZES), dihadiri Damciwar Ade (Dir Keu PT BSP) & Feldiansyah (Dir PT BSP ZAPIN). Ada notulensi resmi.
Keputusan kolektif tiga entitas korporasi yang berbeda tidak memenuhi unsur "turut serta" secara jahat (Pasal 55). Tidak ada meeting of mind untuk berbuat jahat — yang ada adalah rapat bisnis resmi dengan notulensi. Business Judgment Rule melindungi keputusan diversifikasi usaha yang diambil bersama oleh pejabat berwenang dari masing-masing korporasi.
Rapat gabungan tiga entitas korporasi adalah praktik normal dalam hubungan induk-anak perusahaan. Keputusan diversifikasi usaha yang diambil secara kolektif memenuhi seluruh syarat Business Judgment Rule yang diadopsi Pasal 97 ayat (5) UUPT: itikad baik (good faith), kehati-hatian (duty of care), tanpa konflik kepentingan, dan taat hukum (care to act lawfully). Hakim yang menafsirkan ini sebagai tindakan "sepihak" telah mengabaikan bukti notulensi resmi.
11 April 2018
RUPS menyetujui laporan tahunan 2017 termasuk laporan keuangan konsolidasi PT ZES (diaudit KAP). Menyetujui trading cangkang dan kelanjutan pabrik MFO.
RUPS yang menyetujui laporan keuangan konsolidasi (termasuk PT ZES) — yang telah diaudit KAP independen — memberikan acquit et decharge kepada pengurus. Ini membuktikan tidak ada penyembunyian, tidak ada kerugian yang disembunyikan, dan seluruh tindakan sudah dilaporkan serta disetujui secara formal.
PT BSP Zapin adalah anak perusahaan BUMD (PT BSP) — bukan BUMD. Pemegang sahamnya bukan Pemda secara langsung, melainkan PT BSP (99,46%). SEMA MA No. 10/2020: tanpa modal langsung dari APBD/APBN, kerugian anak/cucu BUMD bukan kerugian negara. Audit KAP atas laporan PT ZES yang disetujui RUPS memberikan acquit et decharge kepada seluruh pengurus.
8 Juli 2019
RUPS menyetujui laporan tahunan 2018 termasuk laporan keuangan PT ZES (investasi cangkang PT IMK & tugboat PT RASA). Pemegang saham mendorong operasionalisasi mesin sebelum terdepresiasi.
Laporan keuangan PT ZES yang disahkan RUPS dua tahun berturut-turut (2018–2019) tanpa keberatan pemegang saham adalah bukti kuat bahwa tidak ada tindak pidana yang tersembunyi. Kerugian yang diklaim JPU tidak pernah dinyatakan sebagai kerugian oleh organ tertinggi korporasi sendiri.
Pengesahan laporan keuangan dua tahun berturut-turut oleh RUPS tanpa keberatan = acquit et decharge yang berulang. Ini membuktikan tidak ada kerugian yang diakui oleh korporasi sendiri. Kekayaan PT ZES sebagai anak/cucu perusahaan adalah kekayaan entitas yang terpisah — bukan kekayaan negara secara langsung.
26 Februari 2020
RUPS suara bulat: lanjutkan pembangunan pabrik MFO melalui PT ZES. Mesin dimanfaatkan sementara di Banjir Kanal Timur sambil proses AMDAL KITB selesai.
Ini adalah bukti JPU sendiri yang justru membuktikan bahwa investasi masih berjalan dan disetujui RUPS. Kerugian negara yang "pasti dan nyata" (syarat Putusan MK 25/2016) tidak dapat diklaim jika proyek masih berjalan dan RUPS masih aktif menyetujui kelanjutannya. Unsur actual loss belum terpenuhi saat penuntutan dilakukan.
Proyek yang masih aktif dan disetujui RUPS pada 2020 membuktikan aset masih ada dan investasi masih berjalan. Dalam hukum perseroan, kerugian baru dapat ditetapkan setelah audit final yang disetujui RUPS — bukan estimasi sepihak JPU. PT BSP ZAPIN sebagai anak perusahaan memiliki kekayaan terpisah dari PT BSP (induk) — kerugian di levelnya tidak langsung menjadi kerugian negara.
Kesimpulan Kronologi
Dari 24 dokumen dalam 5 tahun (2015–2020), hakim hanya menggunakan 1 dokumen yang sudah kadaluarsa, salah menafsirkan beberapa dokumen, dan mengabaikan banyak bukti yang dikuatkan saksi. Dr. Mudzakkir (hukum pidana) dan Prof. Firdaus (hukum bisnis) sepakat: seluruh tindakan dilindungi RUPS yang sah, Business Judgment Rule, dan prinsip separate legal entity — bukan tindak pidana korupsi.