← Kembali

Poin 9 dari 18

9

Metode Kerugian Negara (BPKP — Total Loss)

Testis InhabilisJudicial Overreach (MA hitung kerugian sendiri)Fraus Omnia CorrumpitSEMA MA No. 10/2020Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (Actual Loss)Pelanggaran PSAK No.48Pasal 183 KUHAP
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Laporan BPKP menghitung kerugian dengan metode total loss — semua uang yang diinvestasikan dianggap hilang begitu saja, padahal perusahaan masih aktif dan masih punya aset produktif. Lebih mengejutkan, laporan BPKP ini tidak pernah resmi masuk sebagai bukti dalam persidangan. Hasilnya pun ada tiga angka berbeda dari tiga lembaga — membuktikan tidak ada perhitungan kerugian yang valid.

Dakwaan / BPKP

Dakwaan: "...kerugian keuangan Negara sebesar Rp8.175.600.000 sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau Nomor LHP-348/PW04/5/2023 tanggal 7 September 2023, dengan metode total loss..." BPKP: "Segala tindakan yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sudah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi."

Kontradiksi PN vs PT

PN: menolak metode Total Loss — menghitung sendiri Rp7,214 Miliar (dikurangi biaya perizinan Rp961,5jt), namun UP yang dibebankan hanya Rp1,314 M. PT: menerima angka BPKP (Rp8,175M) lalu memodifikasi: kurangi biaya perizinan dan jaminan PT IMK = Rp5,648 Miliar. Kontradiksi: tiga angka berbeda dari tiga lembaga (BPKP, PN, PT/MA) membuktikan tidak ada audit yang sah.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 92, 95): mengambil alih LHP BPKP namun memodifikasi angka sendiri: Rp8,175M - Rp961M - Rp1,565M = Rp5,648M. Catatan: putusan kasasi mencantumkan LHP BPKP "tanggal 7 September 2013" — typo (seharusnya 2023).

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. ALAT BUKTI ILEGAL — PELANGGARAN PASAL 183 KUHAP: LHP BPKP No.348/2023 tidak pernah masuk dalam daftar 609 alat bukti resmi JPU (P-1 s.d. P-609). Alat bukti yang tidak terdaftar tidak memiliki kekuatan pembuktian dalam persidangan pidana. 2. MA MELAKUKAN PERHITUNGAN KERUGIAN SENDIRI — JUDICIAL OVERREACH: MA mengambil alih LHP BPKP namun memodifikasi angkanya sendiri: Rp8,175M - Rp961M (perizinan) - Rp1,565M (jaminan SHM) = Rp5,648M. Ini adalah judicial overreach: MA bukan auditor negara, bukan akuntan forensik, dan tidak ada mandat hukum bagi hakim untuk menghitung sendiri besaran kerugian keuangan negara. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian negara harus dihitung oleh lembaga yang berwenang (BPK/BPKP) melalui audit formal — bukan oleh hakim dalam pertimbangan putusan. Angka Rp5,648M yang menjadi dasar uang pengganti tidak memiliki dasar audit yang sah. 3. SEMA MA No. 10/2020 — ANAK/CUCU BUMD BUKAN KERUGIAN NEGARA: Kerugian di level PT ZES (cucu perusahaan BUMD) bukan kerugian keuangan negara selama modalnya tidak bersumber langsung dari APBD/APBN. BPKP tidak berwenang mengaudit PT ZES sebagai perusahaan swasta tanpa laporan dari pengurus korporasi berdasarkan keputusan RUPS (Pendapat Dr. Mudzakkir, Poin 5.5). Audit yang dilakukan atas permintaan APH sendiri tanpa mandat RUPS tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah. 4. PELANGGARAN MK No.25/PUU-XIV/2016 — ACTUAL LOSS vs POTENSI: BPKP menggunakan metode Total Loss yang memperhitungkan 'potensi kerugian'. Sejak MK No.25/2016, kerugian negara harus 'Nyata, Aktual, dan Pasti' — bukan potensi. PT ZES masih aktif: sewa lahan Rp300M/tahun (kontrak 28 tahun, T-41A), mesin MFO produktif, jaminan SHM/SKGR Rp1,565M. PSAK No.48 mensyaratkan penilaian fair value — bukan nol. 5. TIGA ANGKA BERBEDA = TIDAK ADA AUDIT YANG SAH: BPKP: Rp8,175M → PN: Rp7,214M → PT/MA: Rp5,648M. Ketiga lembaga menghasilkan angka berbeda dari sumber yang sama — membuktikan tidak ada satu pun perhitungan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntansi forensik.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 9 — METODE KERUGIAN NEGARA (BPKPTOTAL LOSS) DAKWAAN: Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP, terjadi kerugian negara atas investasi PT ZES. FAKTA DOKUMEN: Dokumen-dokumen yang tidak dipertimbangkan BPKP maupun Hakim: 1. Seluruh rantai RUPS 2016–2020 (9+ dokumen) menunjukkan bahwa investasi ke PT ZES adalah keputusan resmi korporasi, bukan penyimpangan. 2. RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2018 (Bukti JPU No. 571) — Laporan keuangan konsolidasi termasuk PT ZES telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disetujui pemegang saham. Ini bertentangan dengan klaim "total loss" BPKP. 3. RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2019 (Bukti T-20) — Pemegang saham menyetujui laporan keuangan 2018 termasuk seluruh pos penggunaan dana. 4. Auditor BPKP mengetahui pendirian PT ZES berdasarkan RUPS PT BSP ZAPIN yang dihadiri Damciwar Ade — namun fakta ini tidak dicantumkan dalam LHP BPKP, yang berarti menyembunyikan fakta yang meringankan. Cacat Metodologi LHP BPKP: — LHP BPKP tidak diperiksa di muka persidangan — Metode penghitungan tidak diuji silang di persidangan — Menggunakan metode "total loss" padahal aset PT ZES (mesin, lahan, perizinan) masih ada — Tidak mempertimbangkan adanya hibah saham PT SBE (Rp562.900.000) yang menambah nilai aset PT BSP ZAPIN Dasar Hukum: Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 mensyaratkan kerugian negara yang nyata (actual) dan pasti, bukan spekulatif. LHP BPKP hanya merupakan alat bukti pendukung (Pasal 184 KUHAP) dan tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan.
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

5 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.4.1

Apa dua syarat kumulatif agar terpenuhi unsur "Turut Serta"?

💡 Untuk bisa dihukum karena "bersama-sama" melakukan korupsi, jaksa harus buktikan ada rencana jahat bersama yang disepakati. Tidak ada bukti kesepakatan jahat itu pernah terjadi antara Feldiansyah dengan siapapun. Tanpa itu, dakwaan "turut serta" gugur.

Syarat subjektif: masing-masing pelaku harus memiliki niat jahat yang sama (meeting of mind) dan bersepakat untuk melaksanakannya bersama-sama. Syarat objektif: harus ada hubungan antara perbuatan pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemikian rupa sehingga semuanya diarahkan untuk mewujudkan tindak pidana yang dituju. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi atau tidak dapat dibuktikan, unsur "turut serta" tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan penyertaan.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.4.2

Apakah JPU wajib menyebutkan secara eksplisit bentuk penyertaan terdakwa?

💡 JPU tidak pernah menjelaskan secara jelas: apa peran konkret Feldiansyah — pelaku utama, pembantu, atau penganjur? Dakwaan yang tidak jelas seperti ini dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak sah secara hukum. Vonis berdasarkan dakwaan yang kabur tidak bisa dibenarkan.

Ya, wajib. Berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. 1922 K/Pid/1987 (29 Mei 1987), dakwaan yang tidak menegaskan bentuk penyertaan secara eksplisit dinyatakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). JPU harus menyebutkan secara tegas apakah terdakwa sebagai: (1) pelaku materiil, (2) pelaku menyuruhlakukan, (3) pelaku turut serta, atau (4) pelaku penganjur — karena masing-masing memiliki unsur yang berbeda-beda. Menyebutkan secara umum "bersama-sama" atau sekadar menempatkan nama terdakwa dalam kronologis tanpa mengkualifikasikan bentuk penyertaannya tidak memenuhi syarat.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.4.3

Apa konsekuensi jika JPU gagal membuktikan meeting of mind?

💡 Tidak ada satu pun bukti bahwa Feldiansyah pernah berencana atau bersepakat dengan siapapun untuk merugikan negara. Semua rapat dilakukan secara resmi lewat RUPS. Kalau jaksa tidak bisa buktikan ada rencana jahat bersama, Feldiansyah seharusnya bebas dari dakwaan ini.

Jika JPU tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan jahat bersama (meeting of mind) di antara para pelaku yang dituduhkan, maka unsur "turut serta" dalam Pasal 55(1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi. Akibat hukumnya: terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyertaan dan diputus bebas dari surat dakwaan.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.5.2

Kapan direktur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?

💡 Seorang direktur baru bisa dihukum secara pribadi kalau dia bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri, bukan perusahaan. Feldiansyah tidak mengambil sepeser pun untuk dirinya — semua dana tetap di lingkaran perusahaan. Tidak ada alasan hukum untuk menghukumnya secara pribadi.

Direktur baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi jika ia: (a) bertindak bertentangan dengan UU, AD/ART, atau Keputusan RUPS; ATAU (b) menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya sendiri, bukan kepentingan korporasi. Pertanggungjawaban pidana pribadi tidak dapat dialihkan kepada korporasi, demikian pula sebaliknya.
🏢 Prof. Dr. Firdaus, S.H., M.H.3.3

Kapan Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?

💡 Direksi dilindungi dari tuntutan pribadi selama bisa buktikan: tidak ada kepentingan pribadi, sudah berupaya menjalankan tugas dengan benar, dan bertindak sesuai arahan RUPS. Feldiansyah memenuhi semua itu — tidak ada kepentingan pribadi, semua keputusan lewat RUPS yang sah.

Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan HANYA apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat 3 UUPT). Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat 5 UUPT): (a) kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi; (c) telah berupaya mencegah kerugian; dan (d) telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai maksud dan tujuan Perseroan. Direksi yang melaksanakan keputusan RUPS yang sah sesuai AD/ART terlindungi penuh dari tuntutan pribadi.
🔗

Dikuatkan Pakar Independen

1 pakar eksternal dengan argumen yang sama

📰

Doktrin Business Judgment Rule

Hukumonline · FH UII · Antara News · Pakar Hukum Perusahaan

Keputusan Bisnis ≠ Tindak Pidana

💡 Para pakar hukum perusahaan sepakat: APH salah ketika langsung mengkriminalkan kerugian bisnis. Yang harus dinilai bukan rugi/untungnya — tapi apakah keputusan diambil dengan itikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan. Semua keputusan Feldiansyah dilakukan lewat RUPS resmi.

📖 Baca referensi lengkap beserta sumber & link →