Poin 9 dari 18
💡 Artinya apa?
Laporan BPKP menghitung kerugian dengan metode total loss — semua uang yang diinvestasikan dianggap hilang begitu saja, padahal perusahaan masih aktif dan masih punya aset produktif. Lebih mengejutkan, laporan BPKP ini tidak pernah resmi masuk sebagai bukti dalam persidangan. Hasilnya pun ada tiga angka berbeda dari tiga lembaga — membuktikan tidak ada perhitungan kerugian yang valid.
Dakwaan: "...kerugian keuangan Negara sebesar Rp8.175.600.000 sebagaimana hasil perhitungan BPKP Perwakilan Riau Nomor LHP-348/PW04/5/2023 tanggal 7 September 2023, dengan metode total loss..." BPKP: "Segala tindakan yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara sudah termasuk ke dalam tindak pidana korupsi."
PN: menolak metode Total Loss — menghitung sendiri Rp7,214 Miliar (dikurangi biaya perizinan Rp961,5jt), namun UP yang dibebankan hanya Rp1,314 M. PT: menerima angka BPKP (Rp8,175M) lalu memodifikasi: kurangi biaya perizinan dan jaminan PT IMK = Rp5,648 Miliar. Kontradiksi: tiga angka berbeda dari tiga lembaga (BPKP, PN, PT/MA) membuktikan tidak ada audit yang sah.
MA (Hal. 92, 95): mengambil alih LHP BPKP namun memodifikasi angka sendiri: Rp8,175M - Rp961M - Rp1,565M = Rp5,648M. Catatan: putusan kasasi mencantumkan LHP BPKP "tanggal 7 September 2013" — typo (seharusnya 2023).
Apa dua syarat kumulatif agar terpenuhi unsur "Turut Serta"?
💡 Untuk bisa dihukum karena "bersama-sama" melakukan korupsi, jaksa harus buktikan ada rencana jahat bersama yang disepakati. Tidak ada bukti kesepakatan jahat itu pernah terjadi antara Feldiansyah dengan siapapun. Tanpa itu, dakwaan "turut serta" gugur.
Syarat subjektif: masing-masing pelaku harus memiliki niat jahat yang sama (meeting of mind) dan bersepakat untuk melaksanakannya bersama-sama. Syarat objektif: harus ada hubungan antara perbuatan pelaku satu dengan pelaku lainnya sedemikian rupa sehingga semuanya diarahkan untuk mewujudkan tindak pidana yang dituju. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi atau tidak dapat dibuktikan, unsur "turut serta" tidak terbukti dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan penyertaan.
Apakah JPU wajib menyebutkan secara eksplisit bentuk penyertaan terdakwa?
💡 JPU tidak pernah menjelaskan secara jelas: apa peran konkret Feldiansyah — pelaku utama, pembantu, atau penganjur? Dakwaan yang tidak jelas seperti ini dianggap kabur (obscuur libel) dan tidak sah secara hukum. Vonis berdasarkan dakwaan yang kabur tidak bisa dibenarkan.
Ya, wajib. Berdasarkan Yurisprudensi MA RI No. 1922 K/Pid/1987 (29 Mei 1987), dakwaan yang tidak menegaskan bentuk penyertaan secara eksplisit dinyatakan obscuur libel (kabur/tidak jelas). JPU harus menyebutkan secara tegas apakah terdakwa sebagai: (1) pelaku materiil, (2) pelaku menyuruhlakukan, (3) pelaku turut serta, atau (4) pelaku penganjur — karena masing-masing memiliki unsur yang berbeda-beda. Menyebutkan secara umum "bersama-sama" atau sekadar menempatkan nama terdakwa dalam kronologis tanpa mengkualifikasikan bentuk penyertaannya tidak memenuhi syarat.
Apa konsekuensi jika JPU gagal membuktikan meeting of mind?
💡 Tidak ada satu pun bukti bahwa Feldiansyah pernah berencana atau bersepakat dengan siapapun untuk merugikan negara. Semua rapat dilakukan secara resmi lewat RUPS. Kalau jaksa tidak bisa buktikan ada rencana jahat bersama, Feldiansyah seharusnya bebas dari dakwaan ini.
Jika JPU tidak dapat membuktikan adanya kesepakatan jahat bersama (meeting of mind) di antara para pelaku yang dituduhkan, maka unsur "turut serta" dalam Pasal 55(1) ke-1 KUHP tidak terpenuhi. Akibat hukumnya: terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyertaan dan diputus bebas dari surat dakwaan.
Kapan direktur dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?
💡 Seorang direktur baru bisa dihukum secara pribadi kalau dia bertindak untuk kepentingan dirinya sendiri, bukan perusahaan. Feldiansyah tidak mengambil sepeser pun untuk dirinya — semua dana tetap di lingkaran perusahaan. Tidak ada alasan hukum untuk menghukumnya secara pribadi.
Direktur baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi jika ia: (a) bertindak bertentangan dengan UU, AD/ART, atau Keputusan RUPS; ATAU (b) menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya sendiri, bukan kepentingan korporasi. Pertanggungjawaban pidana pribadi tidak dapat dialihkan kepada korporasi, demikian pula sebaliknya.
Kapan Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana pribadi?
💡 Direksi dilindungi dari tuntutan pribadi selama bisa buktikan: tidak ada kepentingan pribadi, sudah berupaya menjalankan tugas dengan benar, dan bertindak sesuai arahan RUPS. Feldiansyah memenuhi semua itu — tidak ada kepentingan pribadi, semua keputusan lewat RUPS yang sah.
Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan HANYA apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya (Pasal 97 ayat 3 UUPT). Direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan (Pasal 97 ayat 5 UUPT): (a) kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; (b) tidak memiliki kepentingan pribadi; (c) telah berupaya mencegah kerugian; dan (d) telah menjalankan tugas dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai maksud dan tujuan Perseroan. Direksi yang melaksanakan keputusan RUPS yang sah sesuai AD/ART terlindungi penuh dari tuntutan pribadi.
Dikuatkan Pakar Independen
1 pakar eksternal dengan argumen yang sama
Doktrin Business Judgment Rule
Hukumonline · FH UII · Antara News · Pakar Hukum Perusahaan
Keputusan Bisnis ≠ Tindak Pidana💡 Para pakar hukum perusahaan sepakat: APH salah ketika langsung mengkriminalkan kerugian bisnis. Yang harus dinilai bukan rugi/untungnya — tapi apakah keputusan diambil dengan itikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan. Semua keputusan Feldiansyah dilakukan lewat RUPS resmi.