Referensi & Pakar Eksternal
3 pakar eksternal · 2 doktrin hukum · 1 kasus pembanding — semua dengan sumber yang dapat diverifikasi.
Pendapat mereka bukan untuk kasus Feldiansyah secara langsung — namun secara hukum berlaku sama dan menguatkan argumen PK.
Prof. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Pidana · Universitas Indonesia (UI)
Uang Pengganti — Pasal 18 UU Tipikor💡 Tagihan uang pengganti miliaran hanya boleh dibebankan ke orang yang benar-benar menerima dan menikmati uang tersebut. Feldiansyah tidak menerima sepeser pun — jadi pembebanan UP Rp5,6 miliar kepadanya tidak punya dasar hukum.
"Uang pengganti hanya diperkenankan dibebankan pada terdakwa apabila terbukti unsur kerugian negara yang ada pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pembebanan uang pengganti tidak dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana korupsi apabila jumlah kerugian negara tidak dinikmati atau tidak diperoleh oleh pelaku, atau tidak dialihkan pelaku kepada pihak lain."
📌 Konteks: Pendapat hukum dalam berbagai publikasi dan kajian tipikor
Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara · Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung
Anak & Cucu BUMN Bukan BUMN — Kerugian Bukan Kerugian Negara💡 PT BSP Zapin (anak PT BSP) dan PT ZES (cucu PT BSP) bukan BUMD — karena pemerintah daerah tidak pernah menyetor modal langsung ke sana. Ini bukan pendapat baru: ini aturan hukum yang sudah jelas sejak 2003. Guru Besar UNPAD ini sudah gunakan argumen yang sama di sidang yang sangat mirip kasus Feldiansyah.
"Anak dan cucu dari Perusahaan BUMN secara hukum tidak termasuk BUMN, sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN — yang mensyaratkan modal dimiliki negara melalui penyertaan secara langsung. Saham anak dan cucu BUMN bukan milik Negara, melainkan milik BUMN itu sendiri."
📌 Konteks: Keterangan ahli di sidang tipikor PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha BUMN PT Indofarma Tbk — Oktober 2024
💡 Kalau bisnis anak/cucu BUMN merugi, itu bisa karena salah kelola atau memang risiko bisnis — bukan otomatis korupsi. Hakim tidak boleh menyamakan kerugian bisnis dengan kerugian negara, apalagi kalau orangnya tidak menerima uang sepeser pun.
"Kerugian yang terjadi dalam usaha anak dan cucu perusahaan BUMN boleh jadi karena mismanagement atau karena business loss. Tidak ada relevansinya dengan kerugian negara — dan tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi."
📌 Konteks: Pendapat hukum lanjutan dalam kajian pertanggungjawaban direksi anak BUMN
Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H.
Dosen Hukum Keuangan Publik & Perpajakan · Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI)
Kerugian Anak BUMN = Risiko Bisnis Perdata, Bukan Pidana💡 Hakim keliru memasukkan kerugian PT ZES (cucu PT BSP) ke dalam ranah pidana korupsi. Ahli FH UI ini sudah menyampaikan hal yang sama langsung di persidangan tipikor tahun 2025 dan 2026 — bukan sekadar opini, tapi keterangan resmi di bawah sumpah.
"Jika statusnya anak perusahaan BUMN berbentuk perseroan terbatas, maka kerugian yang muncul merupakan risiko bisnis korporasi yang penyelesaiannya masuk ranah perdata, bukan pidana."
📌 Konteks: Keterangan ahli resmi (di bawah sumpah) dalam sidang tipikor Pembiayaan BSM di Pengadilan Tipikor Surabaya — Mei 2026
💡 Begitu uang APBD disetor ke PT BSP (BUMD), uang itu berubah jadi kekayaan perusahaan — bukan lagi uang negara. Jadi kalau tiga lapis kemudian (PT BSP Zapin → PT ZES) ada kerugian, itu bukan kerugian negara. Ini logika hukum dasar yang diabaikan dalam kasus Feldiansyah.
"Uang negara dan BUMN adalah dua hal yang berbeda. Keuangan BUMN dikelola sesuai prinsip good corporate governance — terpisah dari APBN. Modal negara yang disetor ke BUMN telah berubah status menjadi kekayaan korporasi."
📌 Konteks: Keterangan ahli dalam persidangan tipikor — diperkuat publikasi ilmiah FH UI
💡 APH cenderung masih menggunakan pendekatan result-oriented: jika keputusan bisnis merugikan, langsung dijerat pidana korupsi — ini menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap fungsi bisnis dan risiko korporasi. Yang seharusnya dinilai bukan hasilnya, tapi prosesnya: apakah ada itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan.
💡 Rumusan Kamar Pidana SEMA MA No.10/2020 menyatakan: kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara. PT ZES memenuhi semua kriteria ini.
Kasus yang secara hukum identik — membuktikan bahwa argumen PK Feldiansyah bukan mengada-ada.
Arief Pramuhanto
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk & Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM)
PT Indofarma Global Medika (IGM) adalah anak usaha BUMN PT Indofarma Tbk — strukturnya identik dengan posisi Feldiansyah di PT BSP Zapin (anak PT BSP).
Kesimpulan
Tiga Guru Besar/Doktor dari Universitas Indonesia dan UNPAD, aturan resmi Mahkamah Agung (SEMA No.10/2020), dan kasus nyata Arief Pramuhanto — semuanya menunjuk pada satu arah yang sama: kerugian di cucu perusahaan BUMD bukan kerugian negara, dan uang pengganti tidak bisa dibebankan kepada orang yang tidak menerima dana tersebut. Feldiansyah seharusnya tidak menanggung ini sendirian.
⚖️ Ahli Hukum Pidana — Dr. Mudzakkir →🏢 Ahli Hukum Bisnis — Prof. Firdaus →