Poin 16 dari 18
💡 Artinya apa?
Semua pengeluaran PT ZES sudah diaudit oleh kantor akuntan publik independen, dilaporkan ke induk perusahaan, dan disetujui RUPS dengan opini keuangan terbaik (WTP) setiap tahun. Artinya pemegang saham — termasuk pemerintah daerah — sudah memeriksa dan menyetujui laporan ini tiap tahun. Hakim tidak menyebut fakta transparansi berjenjang ini sama sekali dalam putusannya.
Dakwaan: "...Berdasarkan laporan keuangan PT ZES, dana investasi Rp8.175.626.500 telah habis digunakan untuk biaya operasional dan investasi yang tidak sesuai peruntukannya..."
PN (Hal.345): mengakui laporan konsolidasi ada, dilaporkan ke PT BSP (Induk), diterima/disahkan tanpa teguran. PT: menghilangkan fakta audit KAP dan persetujuan RUPS sama sekali. Kontradiksi: PN mengakui transparansi berjenjang; PT menghapus fakta persetujuan pemegang saham.
MA: tidak menyebut laporan keuangan atau audit KAP dalam pertimbangannya sama sekali, meskipun dokumen ini bagian dari 609 alat bukti JPU sendiri.
Apakah APH berwenang mengaudit atau menyidik keuangan korporasi swasta atas inisiatif sendiri?
💡 Polisi dan jaksa tidak punya wewenang mengaudit keuangan perusahaan atas inisiatif sendiri — harus ada laporan dari perusahaan terlebih dahulu. Audit BPKP yang dijadikan dasar tuntutan ini dilakukan tanpa prosedur yang benar. Bukti yang didapat dari proses yang salah tidak bisa dipakai di pengadilan.
Tidak. Korporasi sebagai badan hukum yang bergerak dalam bidang bisnis memiliki hak atas kerahasiaan bisnis. Penyelidikan atau penyidikan terhadap pengelolaan keuangan korporasi hanya dapat dilakukan oleh APH apabila ada laporan resmi dari Direktur atau Pengurus Korporasi berdasarkan Keputusan RUPS. Hasil audit yang dilakukan atas permintaan APH sendiri — tanpa laporan dari pengurus korporasi berdasarkan keputusan/rekomendasi RUPS — tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam perkara pidana.