Opini "Mangkrak" & Alokasi Dana Sah (Pre-Operating)
Post Hoc Ergo Propter HocContradictio in TerminisForce Majeure/Vis Major (AMDAL domain KLHK)Asas Culpabilitas Nulla Poena Sine CulpaAsas Legalitas (Pasal 1 KUHP)Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 (actual loss)SEMA MA No. 10/2020 (Kerugian Cucu BUMD Bukan Kerugian Negara)
✅ Terbantahkan
💡 Artinya apa?
Pabrik MFO disebut mangkrak karena belum dibangun. Tapi ada tiga fakta yang diabaikan hakim: Pertama, izin lingkungan (AMDAL) belum terbit bukan dari PT ZES — melainkan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan Pemkab Siak. Direksi tidak punya wewenang menerbitkan AMDAL. Kedua, sambil menunggu AMDAL, lahan aktif disewakan dan menghasilkan Rp300 juta per tahun — MA sendiri mengakui ini di Halaman 92 putusannya, tapi tetap bilang 'kerugian total'. Ketiga, RUPS PT BSP Zapin tahun 2020 masih menyetujui kelanjutan pembangunan — proyek tidak mangkrak, mesin aktif dioperasikan. Jika proyek masih berjalan, kerugian 'pasti dan nyata' belum bisa diklaim.
Dakwaan / BPKP
Dakwaan: "...permohonan AMDAL tersebut belum diterbitkan menyebabkan pembangunan pabrik MFO belum terlaksana/mangkrak..."
Kontradiksi PN vs PT
PN: mengakui keterlambatan AMDAL sebagai alasan bisnis, mengakui ada income dari sewa lahan.
PT/MA: menggunakan diksi 'mangkrak' untuk menyimpulkan proyek gagal total — mengabaikan realisasi anggaran non-fisik (perizinan, sewa lahan, Pre-Operating Expenses) yang sah.
Kontradiksi Dalam Satu Putusan: MA mengakui (Hal.92) ada 'income rutin tahunan' dari sewa lahan Rp300 Juta/tahun — tetap menyebut kerugian total. Ini adalah contradictio in terminis: tidak mungkin ada 'income rutin' dari aset yang disebut 'tidak menghasilkan apa-apa'.
BANTAHAN — RUPS PT BSP ZAPIN No. 18/2020 (26 Feb 2020) — Bukti JPU No. 60:
RUPS suara bulat menyetujui kelanjutan pembangunan pabrik MFO melalui PT ZES. Mesin aktif dimanfaatkan sementara di Banjir Kanal Timur sambil proses AMDAL KITB selesai. Ini adalah BUKTI JPU SENDIRI yang membuktikan proyek tidak 'mangkrak' — proyek masih aktif berjalan. Kerugian 'pasti dan nyata' (syarat Putusan MK 25/2016) tidak dapat diklaim selama proyek masih disetujui RUPS dan aset masih beroperasi.
Kutipan Putusan MA
MA (Hal. 91, 92, 94): "...AMDAL tersebut belum diterbitkan menyebabkan pembangunan pabrik MFO belum terlaksana/mangkrak..." dan "...pabrik tersebut rencananya dibangun di KITB yang tidak sesuai dengan tempat jenis usaha yang akan dikelola..." — MA mengakui AMDAL macet di KLHK namun menghukum Direksi atas kegagalan akibat birokrasi pemerintah pusat.
Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK
1. PROYEK MASIH AKTIF — RUPS 2020 MENOLAK KLAIM 'MANGKRAK':
RUPS PT BSP ZAPIN No. 18/2020 (26 Feb 2020) — Bukti JPU No. 60 — menyetujui suara bulat kelanjutan pembangunan pabrik MFO. Mesin aktif dioperasikan di Banjir Kanal Timur. Ini adalah bukti JPU sendiri yang justru menghancurkan dalil 'mangkrak'. Kerugian keuangan negara yang 'nyata dan pasti' (Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016) tidak dapat ditetapkan selama investasi masih berjalan dan RUPS masih menyetujui kelanjutannya.
2. AMDAL ADALAH DOMAIN KLHK & PEMKAB SIAK — BUKAN KELALAIAN DIREKSI:
Belum terbitnya izin AMDAL adalah kewenangan administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah Kabupaten Siak — bukan tanggung jawab PT ZES atau Direksinya. Direksi tidak memiliki wewenang menerbitkan AMDAL. Keterlambatan birokrasi eksternal yang di luar kendali Direksi tidak dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana (Asas Culpabilitas: Nulla Poena Sine Culpa).
3. TIGA POS ANGGARAN SAH — SELURUHNYA TEREALISASI & DIAUDIT KAP:
Berdasarkan RUPS PT BSP No. 31/2016, anggaran dibagi ke tiga pos resmi: (a) Land Clearance — terealisasi; (b) Property Plant & Equipment — terealisasi; (c) Pre-Operating Expenses — terealisasi. Seluruh realisasi dicatat, diaudit KAP independen, dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Menilai proyek 'mangkrak' hanya dari belum berdirinya fisik pabrik adalah Post Hoc Ergo Propter Hoc — mengabaikan bukti realisasi anggaran non-fisik yang sah.
4. CONTRADICTIO IN TERMINIS PUTUSAN MA:
MA mengakui sendiri di Hal.92 adanya 'income rutin tahunan' Rp300 Juta/tahun dari sewa lahan — namun di bagian lain menyatakan 'kerugian total'. Kedua pernyataan ini tidak mungkin benar secara bersamaan. Pengakuan MA tentang income aktif adalah bukti bahwa aset tidak hilang dan proyek menghasilkan nilai ekonomi nyata.
5. 'MANGKRAK' BUKAN TERMINOLOGI HUKUM:
Diksi 'mangkrak' adalah bahasa jurnalistik/politis, bukan terminologi hukum pidana maupun hukum perseroan. Tidak ada satu pasal pun dalam KUHP, UU Tipikor, atau UUPT yang menjadikan 'belum selesainya fisik proyek' sebagai unsur tindak pidana. Penggunaan diksi non-hukum sebagai dasar pemidanaan melanggar Asas Legalitas (Pasal 1 ayat 1 KUHP).
6. SEMA MA No. 10/2020 — KERUGIAN DI PT ZES BUKAN KERUGIAN NEGARA:
Bahkan andaikata pabrik dinyatakan mangkrak dan seluruh modal dianggap hilang, SEMA MA No. 10/2020 (Rumusan Kamar Pidana) secara tegas menyatakan bahwa kerugian pada anak/cucu perusahaan BUMD yang modalnya tidak bersumber dari APBD bukan kerugian keuangan negara. PT ZES adalah cucu PT BSP (BUMD) — menerima modal dari PT BSP Zapin, bukan dari APBD Riau. Dengan demikian, opini 'mangkrak' sekalipun tidak menghasilkan kerugian negara yang dapat dipidanakan berdasarkan UU Tipikor.
📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan
POIN 18 — OPINI "MANGKRAK" & ALOKASI DANA SAH (PRE-OPERATING)
DAKWAAN: Proyek pabrik MFO mangkrak, dana habis tanpa hasil, dan lokasi tidak sesuai.
FAKTA DOKUMEN:
1. RUPS PT BSP ZAPIN No. 02/2019, 8 Juli 2019 (Bukti T-20, Hal. 12–13)
RUPS menyetujui kelanjutan pembangunan pabrik MFO oleh PT ZES. RUPS juga mencatat perlunya "optimalisasi aset dan operasionalisasi mesin-mesin produksi" karena potensi depresiasi mesin yang belum segera dioperasikan — ini bukti mesin ADA dan masih memiliki nilai.
2. RUPS PT BSP ZAPIN No. 18/2020, 26 Februari 2020 (Bukti JPU No. 60, Hal. 17–18)
RUPS dengan suara bulat menyetujui:
— Kerja sama pembangunan pabrik MFO melalui PT ZES
— Pemanfaatan sementara mesin di Banjir Kanal Timur (Bekasi) sambil menunggu AMDAL KITB
Ini membuktikan proyek AKTIF berlanjut, bukan mangkrak.
3. Penggunaan Dana (Pre-Operating Phase):
Dana yang digunakan selama 2017–2019 adalah untuk:
— Perizinan dan pengurusan dokumen AMDAL
— Lahan dan lokasi produksi
— Operasional perusahaan (gaji, kantor, dll.)
— Investasi awal di bidang trading (cangkang, tugboat) sebagai sumber pendapatan
Seluruh pos ini adalah pengeluaran sah selama fase pra-operasi (pre-operating) yang lumrah dalam industri.
4. Aset PT ZES yang Ada:
— Mesin-mesin MFO (Bukti: RUPS 2019 menyebut mesin ada tapi belum dioperasikan)
— Kepemilikan saham tercatat di AHU Kementerian Hukum & HAM (11 Oktober 2017)
— Portofolio usaha trading yang menghasilkan pendapatan
IMPLIKASI: Tidak ada "total loss." Proyek dalam fase pra-operasi dengan aset fisik yang ada. Penundaan disebabkan proses AMDAL (faktor regulasi), bukan penyalahgunaan. RUPS 2020 justru menyetujui solusi konkret: memanfaatkan mesin sementara di BKT sambil AMDAL KITB selesai.