← Kembali

Poin 14 dari 18

14

Akta RUPS No.15/2016 — Bukti Kadaluarsa

Error in ObjectoJudicial Omission (Pasal 197 KUHAP)Lex Posterior Derogat Legi PrioriRechtsverwerkingFacta Sunt Potentiora VerbisSEMA MA No. 10/2020
Terbantahkan

💡 Artinya apa?

Dasar utama dakwaan adalah hasil rapat tahun 2016 yang menyatakan pendirian anak perusahaan belum disetujui. Tapi rapat tahun 2017 sudah mengubah aturan perusahaan sehingga izin Komisaris sudah cukup. Hakim menggunakan aturan lama yang sudah tidak berlaku dan mengabaikan aturan baru yang menggantikannya. Ini seperti menghukum seseorang berdasarkan peraturan yang sudah dicabut.

Dakwaan / BPKP

BPKP: "Berdasarkan BA RUPS-LB Akta No.15 tanggal 15 Sept 2016 menyatakan belum menerima persetujuan mendirikan anak perusahaan." Catatan: Akta No.15/2016 bersifat deklaratif — hanya menyatakan status saat itu — dan kemudian dicabut oleh Akta No.14/2017.

Kontradiksi PN vs PT

PN: mengakui pendirian PT ZES berdasarkan persetujuan Komisaris (dokumen 2017). PT: hanya menggunakan Akta No.15/2016, mengabaikan Akta No.14/2017. Kontradiksi: PT menambahkan frasa "belum menerima persetujuan penambahan dana cadangan" yang tidak ada di PN.

Kutipan Putusan MA

MA (Hal. 90): "...mendirikan anak usaha PT ZES...meskipun dalam RUPS No.15 (2016) tidak mendapatkan persetujuan..." — sama sekali tidak menyebut Akta No.14/2017 yang mencabut dan menggantikan larangan dalam Akta No.15/2016.

Celah Kekhilafan Hakim / Bantahan PK

1. ERROR IN OBJECTO — BUKTI KADALUARSA DIJADIKAN FONDASI PUTUSAN: Hakim MA menyandarkan seluruh konstruksi "tidak ada izin RUPS" pada Akta No.15/2016 yang sudah secara tegas digantikan oleh Akta No.14/2017 (T-10). Berdasarkan asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, keputusan RUPS terbaru menggantikan yang lama. Menggunakan akta yang sudah tidak berlaku sebagai dasar pemidanaan adalah error in objecto yang menjadi kekhilafan hakim yang nyata. 2. JUDICIAL OMISSION — 6 RUPS PENGGANTI DIABAIKAN: Akta No.15/2016 sudah digantikan oleh rantai RUPS berikutnya yang semuanya diajukan sebagai bukti resmi: (1) RUPS PT BSP ZAPIN No.14/2017 (T-10): ubah AD/ART, cukup persetujuan Komisaris; (2) Surat Komisaris No.001/KOM-BSPZAPIN/III/2017 (T-12): persetujuan tertulis Komisaris Afifuddin; (3) RUPS PT BSP No.28/2017 (T-14): RUPS induk mengesahkan pendirian PT ZES; (4) RUPS PT BSP No.22/2018 (JPU 100): menyetujui kepemilikan 74,84% saham; (5) RUPS PT BSP ZAPIN No.02/2018 (JPU 571): acquit et decharge atas laporan 2017; (6) RUPS PT BSP ZAPIN No.02/2019 (T-20): acquit et decharge atas laporan 2018. Keenamnya diabaikan tanpa penjelasan — pelanggaran Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. 3. DOKTRIN RECHTSVERWERKING — HAK KEBERATAN GUGUR: Pemegang saham PT BSP Zapin (PT BSP 99,46% dan PT SPE 0,54%) tidak pernah mengajukan keberatan atau gugatan perdata atas pendirian PT ZES dalam rentang 2017–2020. Diam pemegang saham selama 3 tahun dengan mengesahkan laporan keuangan tahunan = melepaskan hak keberatan (Rechtsverwerking). APH tidak dapat mengklaim "tidak sah" sesuatu yang pemegang saham sendiri sudah menerima dan setujui. 4. SEMA MA No. 10/2020 — RANTAI RUPS TIDAK RELEVAN UNTUK KERUGIAN NEGARA: Bahkan jika seluruh rantai RUPS dianggap tidak sempurna, SEMA MA No. 10/2020 menegaskan bahwa kerugian di level PT ZES (cucu BUMD) tetap bukan kerugian keuangan negara. Debat sah-tidaknya RUPS untuk mendirikan PT ZES tidak mengubah status hukum kerugian yang terjadi di dalamnya.

📄 Fakta Dokumen vs Dakwaan

POIN 14 — AKTA RUPS NO. 15/2016 — BUKTI KADALUARSA DAKWAAN: Feldiansyah melanggar AD/ART PT BSP ZAPIN karena mendirikan anak perusahaan tanpa persetujuan RUPS. FAKTA DOKUMEN: Hakim Menggunakan Dasar yang Sudah Kadaluarsa: Dalam Putusan PN halaman 330–347, khususnya halaman 337, hakim mengandalkan Akta RUPS PT BSP ZAPIN No. 15/2016 (Bukti JPU No. 569) sebagai dasar hukum bahwa pendirian anak perusahaan memerlukan persetujuan RUPS. Masalah: RUPS No. 15/2016 bersifat DEKLARATIF (menyatakan status) dan SUDAH DIGANTIKAN oleh: RUPS PT BSP ZAPIN No. 14/2017, 6 Februari 2017 (Bukti T-10, Hal. 13) Mengubah Pasal 12 AD/ART menjadi: "pendirian anak perusahaan cukup dengan persetujuan Komisaris, TIDAK perlu RUPS lagi." Kronologi: — RUPS No. 15/2016 (Sept 2016) → deklaratif, belum ada persetujuan saat itu — RUPS No. 14/2017 (Feb 2017) → AD/ART diubah: cukup Komisaris — Surat Komisaris T-12 (Maret 2017) → Komisaris menyetujui secara tertulis → Pendirian PT ZES (2017) → SAH berdasarkan aturan yang berlaku saat itu Kesalahan Hakim: 1. Menggunakan norma lama (RUPS 15/2016) padahal sudah digantikan norma baru (RUPS 14/2017) 2. Tidak mempertimbangkan Bukti T-10 yang diajukan terdakwa dan dikuatkan oleh saksi 3. Melanggar prinsip lex posterior derogat legi priori (hukum baru menggantikan hukum lama) 4. Putusan cacat karena menggunakan norma yang tidak berlaku pada saat tindakan dilakukan Dasar Hukum: — Pasal 91–92 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas: RUPS terbaru menggantikan RUPS sebelumnya — Asas non-retroaktif: tindakan dinilai berdasarkan aturan yang berlaku saat dilakukan, bukan aturan lama yang sudah dicabut
🎓

Pendapat Ahli yang Mendukung

3 pendapat
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.1.3

Apakah uang pengganti dapat dijatuhkan kepada orang yang tidak menerima uang hasil korupsi?

💡 Uang pengganti hanya bisa ditagih ke orang yang benar-benar menerima uang tersebut. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantong pribadi Feldiansyah — jadi tagihan miliaran ini tidak punya dasar hukum dan harus dibatalkan.

Tidak dapat. Uang pengganti sebagai pidana tambahan (Pasal 18 UU Tipikor) adalah uang yang diterima/dinikmati oleh pelaku dari tindak pidana korupsi. Uang pengganti tidak dapat dikenakan kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana atau tidak menerima/menikmati uang yang berasal dari tindak pidana tersebut.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.3.1

Apa syarat agar hakim dapat menjatuhkan uang pengganti?

💡 Ada 3 syarat yang harus dipenuhi sebelum hakim boleh membebankan uang pengganti. Salah satunya: terdakwa harus terbukti benar-benar menerima uang itu. Feldiansyah tidak pernah menerima uang tersebut — syarat ini tidak terpenuhi, jadi tagihan Rp5,6 miliar itu cacat hukum sejak awal.

Terdapat tiga syarat kumulatif: (a) JPU wajib memasukkan Pasal 18 dalam surat dakwaan; (b) JPU wajib membuktikan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara secara nyata; dan (c) jumlah uang pengganti maksimal sebanyak harta benda yang benar-benar diperoleh/dinikmati terdakwa dari tindak pidana. Uang pengganti tidak bisa dijatuhkan melebihi harta yang diterima terdakwa, dan tidak bisa dikenakan kepada pihak yang tidak menerima uang negara.
⚖️ Dr. Mudzakkir, S.H., M.H.3.2

Apakah Feldiansyah menerima uang dari dana yang dituduhkan?

💡 Dana Rp8,17 miliar adalah investasi resmi perusahaan ke PT ZES, berdasarkan RUPS yang sah. Tidak ada satu transaksi pun yang membuktikan uang itu pindah ke rekening pribadi Feldiansyah. Memaksa seseorang membayar uang yang tidak pernah dia terima adalah kekeliruan nyata hakim.

Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan, dana Rp8,17 M adalah investasi PT BSP ke PT ZES melalui PT BSP ZAPIN berdasarkan RUPS yang sah. Dana tersebut tidak berpindah ke pribadi Feldiansyah. Feldiansyah tidak menerima dan tidak menikmati uang tersebut secara pribadi. Oleh karenanya, pengenaan pidana tambahan uang pengganti kepada pribadi Feldiansyah tidak memenuhi syarat hukum Pasal 18.
🔗

Dikuatkan Pakar Independen

1 pakar eksternal dengan argumen yang sama

⚖️

Prof. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.

Guru Besar FH UI · Mantan Wakil Ketua KPK

Uang Pengganti — Pasal 18 UU Tipikor

💡 Mantan Wakil Ketua KPK ini tegas: uang pengganti hanya bisa ditagih ke orang yang benar-benar menerima dan menikmati uang tersebut. Feldiansyah tidak menerima sepeser pun dari dana Rp8,17 M — tagihan UP Rp5,6 miliar tidak punya dasar hukum.

📖 Baca referensi lengkap beserta sumber & link →