Visualisasi hubungan kepemilikan dari Pemerintah Daerah Riau hingga PT Zapin Energi Sejahtera โ dan mengapa kerugian PT ZES bukan kerugian keuangan negara/daerah.
Badan Usaha Milik Daerah โ tunduk UU No. 23/2014 + PP No. 54/2017 tentang BUMD
Anak perusahaan PT BSP โ pemegang sahamnya adalah PT BSP (BUMD), bukan Pemda
Cucu perusahaan PT BSP โ dua lapis jauh dari kepemilikan Pemda
"Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara,bukan termasuk kerugian keuangan negara."
โ PT ZES menerima modal dari PT BSP Zapin (bukan langsung dari BUMD/APBD) dan tidak menggunakan fasilitas negara โ memenuhi syarat SEMA MA No. 10/2020 bahwa kerugiannya bukan kerugian keuangan negara.
JPU harus membuktikan kerugian menembus ketiga lapis ini untuk diklaim sebagai "kerugian keuangan negara/daerah". SEMA MA No. 10/2020 secara tegas menyatakan kerugian di level cucu perusahaan bukan kerugian negara jika modal tidak berasal langsung dari APBN/APBD.
Setiap lapisan memiliki harta kekayaan yang sepenuhnya terpisah secara hukum. Modal yang disetor Pemda ke PT BSP menjadi kekayaan PT BSP โ bukan lagi APBD. Modal PT BSP ke PT BSP ZAPIN menjadi kekayaan ZAPIN. Modal ZAPIN ke PT ZES menjadi kekayaan PT ZES. Tiga lapis pemisahan ini tidak bisa ditembus begitu saja.
SEMA MA No. 10/2020 secara eksplisit menyebut BUMN dan BUMD: kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan kerugian negara jika modalnya bukan dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal BUMN/BUMD, dan tidak menerima fasilitas negara. PT ZES (cucu) menerima modal dari PT BSP ZAPIN โ bukan langsung dari BUMD maupun APBD.
UU No. 17/2003 Pasal 2(g) memasukkan kekayaan BUMN dan BUMD dalam definisi "keuangan negara yang dipisahkan". Dalam perkara tipikor, BUMD diperlakukan setara dengan BUMN. Namun konsekuensinya berlaku sama: anak/cucu perusahaan BUMD tidak otomatis menjadi bagian dari keuangan negara.
"PT BSP Zapin dan PT ZES adalah badan hukum swasta yang tunduk pada UUPT โ bukan UU BUMD. Kekayaan PT BSP Zapin adalah milik PT BSP Zapin sendiri, bukan milik PT BSP (induk) apalagi milik daerah/negara. Dana yang diinvestasikan PT BSP Zapin ke PT ZES adalah kekayaan PT ZES sebagai badan hukum mandiri. Kerugian di level PT ZES tidak dapat secara langsung diklaim sebagai 'kerugian keuangan negara' karena telah melewati dua lapis pemisahan harta kekayaan."Pendapat Hukum 2.3 โ Konsekuensi status anak & cucu BUMD